CIANJUR - Satreskrim Polres Cianjur mengamankan 31 tersangka pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan pencurian dengan pemberatan (curat) dalam waktu tiga pekan terakhir, barang bukti 5 unit motor dan 1 unit kendaraan mobil turut diamankan dari para tersangka.
Kapolres Cianjur AKBP Azshari Kurniawan mengungkapkan, puluhan tersangka yang diamankan melakukan curanmor, curas,curat serta penyalahgunaan narkoba di sejumlah wilayah di Kabupaten Cianjur.
"Dari 31 orang pelaku tersebut terdiri dari 6 orang kasus tindak pidana curas, 8 orang kasus tindak pidana curat dan 2 pelaku tindak pidana curanmor," kata Azshari kepada wartawan pada Selasa (12/9/23) kemarin.
"Untuk kasus narkoba, petugas berhasil mengamankan 7 orang tersangka," tambahnya.
Azhari menambahkan, selain para tersangka petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit mobil, 5 unit sepeda motor, senjata tajam dan sejumlah barang elektronik.
Sementara untuk kasus narkoba barang bukti yang berhas diamankan dari tangan tersangka yakni sabu seberat 24 gram, tembakau sinte seberat 13, 86 gram dan obat keras tertentu (OKT) sebanyak 841 butir.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya kini para tersangka curanmor akan dikenakan Pasal 363 KUHP dengan tindak pidana pencurian. Dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Sedangkan untuk tersangka penyalahgunaan barang haram narkoba akan dikenakan pasal 114 Ayat (1) subs pasal 112 Ayat (1) undang undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (Ddy)