Notification

×

Iklan

Iklan

Pembacaan Tuntutan 3 Terdakwa Dugaan Kasus SPK Fiktif Dinkes Kabupaten Sukabumi di Pengadilan Tipikor Bandung

Rabu, 06 September 2023 | 18:18 WIB Last Updated 2023-09-06T11:24:06Z
PASUNDAN POST ■ BANDUNG - Sidang kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) SPK fiktif Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi tahun anggaran 2016 dengan terdakwa Harun Alrasyid, Dian Iskandar dan Saeful Ramdhan masuk agenda pembacaan tuntutan digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, Jl. L. L. R.E. Martadinata No.74-80, Cihapit, Kecamatan Bandung Wetan, Kota Bandung, Jawa Barat. Rabu (6/9/23).

Kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Wawan Kurniawan, S.H,.M.H. menjelaskan agenda sidang hari ini adalah pembacaan tuntutan kepada tiga terdakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang ditunjuk.

" Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang di tunjuk Adalah Panji Wijanarko, S.H. dan
Muhammad Imam Lahaya, S.H., M.H." terangnya.

Lebih lanjut Wawan menjelaskan Untuk masing-masing terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah “melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut” sebagaimana dalam Dakwaan Pertama : subsidair pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

""Harun Alrasyid, berupa pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan dengan dikurangi masa tahanan ditambah denda sebesar Rp. 100.000.000, Subsidair kurungan selama 5 bulan, Dian Iskandar pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan dikurangi masa tahanan ditambah denda sebesar Rp. 500.000.000 Subsidair kurungan selama 5 bulan dan Saeful Ramdhan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan dengan dikurangi masa tahanan ditambah denda sebesar Rp. 400.000.000,-, subsidair kurungan selama 5 bulan." Pungkasnya. *(M.Afnan).
×
Berita Terbaru Update