PASUNDAN POST | SUKABUMI — Pemerintah Kabupaten Sukabumi menyampaikan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2023 untuk menyesuaikan program kegiatan yang telah dan sedang berjalan. Baik dari sisi penerimaan daerah maupun belanja daerah yang disesuai dengan peraturan yang ada dan perkembangan kondisi saat ini.
Demikian hal itu disampaikan Bupati Sukabumi Marwan Hamami, dalam Rapat Paripurna Penyampaian Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023, di ruang rapat utama DPRD Kabupaten Sukabumi, Palabuhanratu, pada Senin (18/9).
Menurut Marwan, APBD Kabupaten Sukabumi telah mengalami dua kali perubahan peraturan tentang penjabaran APBD, diantaranya Perbup Sukabumi nomor 6 tahun 2023 dan Perbup nomor 11 tahun 2023.
Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sukabumi, pada hari ini dipimpin oleh Wakil Ketua I Budi Azhar Mutawali, S.IP, Wakil Ketua II M. Sodikin, ST, Wakil Ketua III Yudi Suryadikrama, SH, Bupati Sukabumi Drs. H. Marwan Hamami, MM. dan Wakil Bupati Sukabumi Drs. H. Iyos Somantri, M.Si.
"Perlu kami informasikan, bahwa sesuai Pasal 161 ayat (2) Peraturan Pemerintah Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, perubahan APBD dapat dilakukan apabila terjadi perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD," jelasnya.
Dengan memperhatikan hasil capaian kinerja pelaksanaan APBD Kabupaten Sukabumi Semester I Tahun Anggaran 2023 serta perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi-asumsi dalam kebijakab umum APBD Tahun 2023, ungkap Bupati, maka perlu dilakukan penyesuaian atas APBD Kabupaten Sukabumi yang telah ditetapkan melalui Peraturan Daerah Nomor 103, No, Reg. (10/268/2022) Tanggal 22 Desember 2022 tentang APBD Tahun Anggaran 2023 dan Peraturan Bupati tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2023 Nomor 58 Tahun 2022 (BD Tahun 2022 Nomor 58) Tanggal 22 Desember 2022.
Sementara Wakil Ketua I Budi Azhar Mutawali, S.IP, menambahkan bahwa berdasarkan jadwal kegiatan DPRD untuk rapat Paripurna dalam rangka penyampaian Pandangan Umum Fraksi-Fraksi atas Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023, akan disampaikan pada hari Selasa besok, tanggal 19 September 2023.
"Untuk itu kepada seluruh Fraksi DPRD agar mempersiapkan Pandangan Umumnya, agar disampaikan pada waktunya," jelasnya. (red)