SUKABUMI - Kedatangan Ormas dan LSM dari AMS, Garis, FKPPI, Pemuda Pancasila, Sapu Jagat, Gibas, Pemuda Panca Marga (PPM) dan lainnya ini, dimaksudkan untuk meminta pembatalan Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik PT Surya Alam Sukabumi (SAS) di kawasan lahan cagar budaya, tepatnya di bukit Gunung Kate, Desa Cikembar dan Desa Bojongkembar, Kecamatan Cikembar.
Sekretaris Ormas AMS Rayon Cikembar, Yusdi mengatakan, ia sengaja mendatangi kantor Kecamatan Cikembar bersama sejumlah anggota ormas dan LSM lainnya, betujuan tiada lain hanya untuk memohon pembatalan izin terkait IUP PT SAS di wilayah Gunung Kate Kecamatan Cikembar. "Kenapa kami bersama ormas dan LSM lainnya, menolak dan meminta pembatalan IUP perusahaan itu, karena Gunung Kate ini, selain merupakan kawasan cagar budaya, juga kawasan itu adalah paru-paru Cikembar," kata Yusdi kepada awak media Jumat (29/09).
Bukan hanya itu, dampak dari rencana penambangan tersebut dikhawatirkan akan berdampak merugikan masyarakat Cikembar. Terlebih lagi, dalam menempuh proses perizinannya dinilai terjadi kesalahan atau kekeliruan. Dimana rekomendasi permohonan izin yang direkomendasikan oleh Kecamatan Cikembar merupakan bentuk izin pertambangan zeolit. Namun peta dari IUP yang dikeluarkan oleh minerba melalui peta online izin pertambangan adalah batuan jenis peridotit. "Jelas ini, sangat berbahaya bagi alam mengenai batuan tersebut dikarenakan akan menembus kerak bumi," tandasnya.
"Peridotit adalah salah satu batuan urat permata kerak bumi yang bisa mencapai kedalaman antara 300 sampai 4000 kilometer," imbuhnya.
Untuk luasan lahan yang mereka ketahui dari rekomendasi pemerintah Kecamatan Cikembar untuk dijadikan sebagai lokasi tambang tersebut, terdapat sekitar 10 hekatre. Namun, faktanya pada proses izin IUP melalui minarba peta online adalah 26,20 hektare. "Mayoritas masyarakat di kaki gunung sekitar wilayah Desa Cikembar maupun Desa Bojong kembar, telah menolak. Apabila perusahaan terus bersikeras. Maka sangat tidak menutup kemungkinan akan terjadi hal hal yang diinginkan oleh masyarakat," tukasnya.
Menanggapi hal tersebut, Plt Camat Cikembar, Dading kepada awak media mengatakan, kedatangan sejumlah Ormas dan LSM ke kantor Kecamatan Cikembar itu, telah ia terima dengan baik. Saat melakukan musyawarah, mereka meminta kepada pemerintah Kecamatan Cikembar, untuk menolak pertambangan yang ada di Gunung Kate, Desa Bojongkembar dan Desa Cikembar, Kecamatan Cikembar. "Saya akan berkirim surat ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sukabumi, kemudian kami akan meminta konsultan yang bersangkutan untuk duduk bareng menyelesaikan masalah ini," jelasnya.
Pihaknya mengaku, bahwa surat rekomendasi untuk rencana aktivitas penambangan di wilayah Gunung Kate tersebut, masuk ke kantor pemerintahan Kecamatan Cikembar itu, pada April 2022 lalu. "Iya, begitu tapi saya juga belum mempelajari karena waktu itu oleh Pak Camat yang kemarin," tandasnya.
Pada saat itu, pemerintah Kecamatan Cikembar hanya memberikan surat rekomendasi pada perusahaan tersebut untuk melakukan tambang batu ziolit. "Baru-baru ini, kita pelajari. Ternyata, setelah ormas dan LSM ini datang ke sini, ternyata menurut mereka ini sudah masuk ke Provinsi Jawa Barat, tetapi di lapangan dengan warga belum ada pemaparan," timpalnya.
"Iya, harapan saya kita duduk bareng bersama dan tidak ada sesuatu masalah yang tidak dapat diselesaikan. Jadi, kita akan selesaikan dengan musyawarah mufakat," pungkasnya.*(M.Afnan).