PASUNDAN POST ■ SUKABUMI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi, menggelar pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana, Dipastikan barang bukti yang dimusnahkan telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah di halaman kantor setempat. Rabu (6/9/23)
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi Bpk. Siju, S.H., M.H. mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari Perkara Tindak Pidana Umum yang telah inkrah.
Terdiri dari 53 perkara narkotika, barang bukti TPUL & OHARDA sebanyak 92 perkara diantaranya satu perkara uang palsu, 1 perkara senjata api rakitan (air soft gun), dan lainya.
“Barang bukti ini dimusnahkan dengan cara dibakar dan dipotong dengan menggunakan gerinda,” jelas kajari di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi
Dijelaskannya, pemusnahan ini merupakan salah satu tugas Jaksa dalam melaksanakan putusan pengadilan. Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengumpulan selama satu tahun, hingga September 2023.
“Acara ini merupakan tugas Jaksa, yaitu melaksanakan putusan pengadilan. Tersangkanya sudah dibina di lapas (Lembaga Permasyarakatan) maka barang buktinya harus kita musnahkan,” pungkasnya.*(M.Afnan).