PASUNDAN POST | SUKABUMI - Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi melalui bidang Tindak Pidana Umum telah menghentikan perkara penganiayaan melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHPidana melalui program Restorative Justice (RJ), di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Jalan Raya Karangtengah, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi.
Informasi dihimpun, proses tersebut ditandai dengan diterbitkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara atas nama tersangka Feri Jamaludin Arbi, berdasarkan Keadilan Restoratif.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Siju kepada awak media menyampaikan, kegiatan ini telah melalui beberapakali tahapan, yang bermula adanya laporan. Bahwa tersangka telah melakukan penganiayaan sebagaimana melanggar unsur Pasal 351 ayat (1) KUHPidana,
"Tersangka telah melakukan pemukulan terhadap korban B sebanyak satu kali di TKP Kampung Ciheulangtonggoh Kecamatan Cibadak. Akibatnya, korban mendapat luka lecet dibagian pipi sebelah kanan, namun luka tersebut tidak menyebabkan atau menghalangi korban untuk melaksanakan aktivitasnya." kata Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi Siju kepada awak media, Selasa (19/09/2023).
Lebih lanjut, bahwa dalam proses pelaksanaan Restorative Justice ini Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi selaku fasilitator telah melakukan upaya perdamaian antara korban dan tersangka, dengan disaksikan oleh Camat Cibadak, Kepala Desa Ciheulangtonggoh, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan sejumlah pejabat utama Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi beserta penyidik (Polsek Cibadak).
“Alhamdulillah korban dan tersangka sepakat berdamai tanpa sarat. Kedua belah pihak akhirnya menandatangani berita acara kesepakatan perdamaian, dan kedua belah pihak sepakat untuk tidak melanjutkan Perkara ini," tanbahnya.
Sambung Siju, atas dasar kesepakatan tersebut akhirnya pihaknya telah mengusulkan secara berjenjang Persetujuan Penyelesaian Perkara melalui Restorative Justice (RJ), dengan melalui expos dihadapan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum, sehingga diperoleh persetujuan penyelesaian perkara melalu Keadilan Restoratif, kemudian perkara tersebut dihentikan proses penuntutannya.
"Setelah ditemukan kesepakatan, saya telah mengusulkan secara berjenjang persetujuan penyelesaian perkara melalui Keadilan Restoratif dan menggelar expose dihadapan Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Umum kemudian diperoleh persetujuan, dan perkara dihentikan hingga proses penuntutan,"terangnya.
Siju mengharapkan dengan program keadilan restoratif yang pertama kali dilaksanakan di Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi untuk periode Tahun 2023, ini bisa bermanfaat dan bisa memberikan alternatif baru dalam menyelesaikan perkara, dan tidak lupa dirinya mengucapkan banyak terimakasih kepada para pihak yang terlibat dalam mensukseskan kegiatannya.
"Iya semoga hal ini dapat bermanfaat bagi masyarakat pencari keadilan, serta menjadi alternatif baru dalam menyelesaikan perkara,"pungkasnya.
Program Restorative Justice (RJ) ini dilakukan berpedoman pada Perja Nomor : 15 Tahun 2020, tanggal 21 Juli 2020, Pasal 4 Jo Pasal 5, serta Surat Edaran Jam Pidum Nomor : 1/E/EJP/02/2022 Jo surat biasa Jam Pidum Nomor : 2453/E/Ejp/09/2022 tanggal 20 September 2022, dimana tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun, serta adanya kesepakatan perdamaian yang dilaksanakan tanpa syarat dimana kedua belah pihak sudah saling memaafkan dan tersangka berjanji tidak mengulangi perbuatannya, korban dan tersangka sepakat tidak ingin perkaranya dilanjutan ke persidangan. *(M.afnan).