PASUNDAN POST ■ SUKABUMI - Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede mengungkapkan, dua orang dari tiga tersangka pencurian dengan pemberatan atau Curat kendaraan bermotor, di wilayah Hukum Polsek Jampang Kulon, Polres Sukabumi, merupakan residivis.
Hal itu disampaikan AKBP Maruly Pardede dalam konferensi pers pencurian dengan pemberatan (Curat) kendaraan bermotor di Polsek Jampang Kulon Polres Sukabumi, Selasa (05/09/2023).
"Pelaku pencurian dengan pemberatan atau Curat kendaraan bermotor yakni berinisial S, J, dan W. Dua dari tiga merupakan residivis, tersangka S baru keluar tiga bulan dengan kasus yang sama, sedangkan J baru keluar dua bulan yang lalu dan sebelumnya juga melakukan hal yang sama," ujar Maruly.
Lanjut Maruly, tersangka S dan J kemudian melakukan kembali tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) di 19 tempat kejadian perkara (TKP) yang tersebar di wilayah Jampang Kulon dan Ciracap Kabupaten Sukabumi.
"Dari 19 TKP ini berhasil diamankan 11 unit barang bukti kendaraan roda dua berbagai merk, yang saat ini bisa kita tampilkan di Polsek Jampang Kulon," jelasnya.
Adapun kronologisnya, pelapor berinisial S warga Neglasari kehilangan satu unit motor di dalam rumah dengan cara menjebol pada bagian dinding rumah. Lalu korban melapor ke Polsek Jampang Kulon Polres Sukabumi.
"Berbekal pelaporan, unit Reskrim Jampang Kulon melakukan olah TKP awal dari mulai penyelidikan, lalu terdapat beberapa gambaran dugaan tindakan lain dari orang yang patut dicurigai terhadap residivis yang baru keluar, " ungkapnya.
Berbekal informasi dan mendapatkan backup dari Opsnal Unit Polres Sukabumi, berhasil diamankan tersangka atas nama S yang baru tiga bulan keluar dari lembaga kemasyarakatan.
"Lalu berkembang ke tersangka J dan dari tersangka J berhasil diamankan 11 unit kendaraan bermotor sebagai barang bukti," imbuhnya.
Terhadap tersangka S dan J, lalu diamankan 1 orang pelaku sebagai penadah maupun berafiliasi pada tindakan penampungan penjualan barang hasil curian berinisial W. Pihaknya lalu melakukan proses penyidikan di Polsek Jampang Kulon dengan mendapat asitensi dari Pidum Satreskrim Polres Sukabumi.
"Terhadap para pelaku yaitu tersangka J dan S diterapkan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman selama lamanya 7 tahun. Lalu W kita terapkan pasal 480 KUHPidana dengan ancaman selama 4 tahun kurungan penjara," tandasnya. *(M.Afnan).