PASUNDAN POST ■ SUKABUMI — Ada 4 Agenda yang dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi dalam rapat paripurna ke-16 di Gedung DPRD Kabupaten Sukabumi, Pelabuhanratu, Jawa Barat, pada Senin (07/08).
Dalam rapat paripurna ke-16 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sukabumi itu, sesuai dengan perubahan ketiga jadwal kegiatan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi yang telah ditetapkan oleh Pimpinan DPRD tanggal 25 Juli 2023 yaitu dalam rangka :
1. Pengambilan Keputusan atas Perubahan Propemperda Tahun 2023;
2. Penyampaian Laporan Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Penyampaian Keputusan Pimpinan DPRD tentang Penyempurnaan Dan Penyesuaian Terhadap Hasil Evaluasi Gubernur Jawa Barat Atas Raperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022;
3. Penyampaian Jawaban Bupati terhadap Pandangan Umum Fraksi DPRD atas Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ; dan
4. Pembentukan dan Penetapan Panitia Khusus DPRD Kabupaten Sukabumi membahas mengenai Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Giat ini dipimpin langsung oleh Wakil Ketua I Budi Azhar Mutawali, S.I.P., Wakil Ketua II M. Sodikin, S.T, Wakil Ketua III Yudi Suryadikrama, S.H, Wakil Bupati Sukabumi Drs. H. Iyos Somantri, M.Si. para Anggota DPRD, serta Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kabupaten Sukabumi Kabupaten Sukabumi.
Disitat dalam rapat tersebut, bahwa berdasarkan Surat Bupati Sukabumi Nomor : 100.3.2/4523/Hukum/2023 Tanggal : 13 Juni 2023 Perihal : Permohonan Perubahan Propemperda Tahun 2023, atas hal tersebut Bapemperda bersama Bagian Hukum Sekretariat Daerah dan Mitra Kerja pengusul Raperda pada hari Rabu tanggal 21 Juli 2023 yang lalu, telah melakukan pembahasan mengenai Perubahan Propemperda Tahun 2023, yang selanjutnya untuk ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPRD hari ini.
Adapun Perubahan Propemperda Kabupaten Sukabumi Tahun 2023, bahwa ada 4 (empat) Raperda dalam Propemperda Tahun 2023 yang dibatalkan/ditarik yaitu :
1. Raperda tentang Rencana Induk Pembangunan Pariwisata Kabupaten Sukabumi
2. Raperda tentang Inovasi Daerah
3. Raperda tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran
4. Raperda Perubahan Ketiga Perda Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah dan 1 (satu) usulan Penambahan Pada Propemperda tahun 2023 yaitu Raperda tentang Penyertaan Modal Daerah Kepada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Jaya Mandiri.
Sehingga Propemperda Tahun 2023 yang telah ditetapkan dengan Keputusan DPRD Nomor 17 Tahun 2023, yang semula 15 (lima belas) Raperda menjadi 12 (dua belas) Raperda.
Seperti diketahui, bahwa DPRD telah menerima tembusan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor : 903/Kep.456-BPKAD/2023 tanggal 31 Juli 2023, tentang Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi tentang Pertanggungjawaban Pelaksanan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 dan Rancangan Peraturan Bupati Sukabumi tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022.
Selanjutnya, berdasarkan amanat Diktum Ketiga Keputusan Gubernur Jawa Barat tersebut, Badan Anggaran DPRD bersama dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) pada tanggal 4 Agustus 2023, telah melakukan pembahasan terhadap hasil evaluasi gubernur tersebut.
Pada prinsipnya bahwa dari hasil evaluasi dan arahan dari gubernur tersebut, untuk dijadikan pedoman dan rujukan Bupati dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah, dalam melakukan penyempurnaan dan penyesuaian Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022.
Berdasarkan hal tersebut, rapat menyampaikan Laporan Badan Anggaran DPRD, dan Keputusan Pimpinan DPRD Kabupaten Sukabumi yang disampaikan oleh M. Sodikin, S.T tentang Persetujuan Penyempurnaan dan Penyesuaian Terhadap Hasil Evaluasi Gubernur Jawa Barat Atas Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 dan Rancangan Peraturan Bupati Sukabumi tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022.
Rapat dilanjutkan dengan penyampaian Keputusan Pimpinan DPRD Kabupaten Sukabumi tentang Persetujuan Penyempurnaan dan Penyesuaian Terhadap Hasil Evaluasi Gubernur Jawa Barat Atas Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja DaerahTahun Anggaran 2022, dan Rancangan Peraturan Bupati Sukabumi tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 yang disampaikan oleh Sekretaris DRPD Hj. Lina Evelin Marlina, S.I.P., M.M.
Usai pembahasan, acara selanjutnya yaitu penandatangan Berita Acara Kesepakatan, dan dilanjutkan penyerahan Keputusan Pimpinan DPRD yang ditandatangani oleh Pimpinan DPRD dan Wakil Bupati Sukabumi.
Dengan telah disepakati dan diserahkannya Keputusan Pimpinan DPRD tersebut, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan maka Keputusan Pimpinan DPRD tersebut dijadikan dasar oleh Bupati untuk meminta nomor registrasi kepada Provinsi serta menetapkan dan mengundangkan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggunjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2022 menjadi Peraturan Daerah yang definitif. (red)