PASUNDAN POST ■ SUKABUMI — Prestasi gemilang diraih jajaran Polres Sukabumi. Pasalnya, hari ini, Satuan Reskrim Polres Sukabumi Kota berhasil meringkus komplotan Sanjipak (penipu,Red) kelas kakap dengan berbagai modus. Salah satu cara yakni dengan modus berpura-pura menjadi anggota TNI.
Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo menyampaikan, bahwa sepak terjang para pelaku ini cukup lihai. Terbukti, selama beraksi komplotan ini sudah berhasil menyikat sebanyak 25 unit mobil.
Menurut AA (27 tahun), terduga pelaku penipuan atau penggelapan puluhan mobil ini mengaku beraksi bersama 4 (Empat) terduga pelaku lainnya, masing-masing RH (49 tahun), YH (26 tahun), CI (43 tahun) dan WAY (49 tahun).
AKBP Ari Setyawan Wibowo menyebut, kelima pelaku itu ditangkap, di waktu dan lokasi berbeda. AA yang diduga merupakan pelaku utama diamankan di Jalan Taman Sari VI Mangga Besar Kota Jakarta, pada Jum’at (28/7/2023).
Sedangkan 4 (Empat) terduga pelaku lainnya, RH, YH, CI dan WAY yang diduga turut serta dalam aksi penipuan dan penggelapan diamankan di wilayah Surade Sukabumi, pada Sabtu dan Minggu, 29 dan 30 Juli 2023.
Dari pengungkapan kasus penipuan atau penggelapan tersebut, Polisi berhasil mengamankan 25 unit mobil berbagai jenis.
Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo mengatakan, para pelaku diduga melakukan aksinya sejak akhir tahun 2022.
Ihwal kasus ini terungkap, berawal pada bulan Desember tahun 2022, tanggal 12, bahwa pelaku utama, yaitu AA menyewa mobil untuk direntalkan dengan alasan untuk keperluan proyek.
"Oleh pelaku kendaraan ini digadaikan kepada beberapa orang penadah atau memberi pertolongan jahat, sehingga dari 15 warga yang menjadi korban di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota membuat laporan Polisi,” terang AKBP Ari Setyawan Wibowo, pada Senin (7/8).
Dari pengaduan tersebut, polisi langsung merespon dengan cepat, yaitu terhitung sejak pelaporan bulan Tujuh.
"Saat ini kita sudah mengamankan pelaku utama yaitu AA dan 4 orang yang berperan memberikan pertolongan jahat, penadah atau sebagai jembatan untuk menggadaikan kendaraan tersebut,” imbuhnya.
Hingga saat ini, polisi sudah berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 25 kendaraan, diantaranya 21 kendaraan merupakan TKP (tempat kejadian perkara) di wilayah Polres Sukabumi Kota, sedangkan 4 unit lainnya merupakan barang bukti TKP wilayah Polda Metro Jaya.
Semua barang bukti itu berhasil disita dan diamankan guna penyelidikan lebih lanjut. (M Afnan)