PASUNDAN POST ■ JAKARTA - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) memberikan remisi kepada 175.510 narapidana bertepatan dengan peringatan HUT RI ke -78, pada Kamis (17/8/23) kemarin.
Sebanyak 2.606 napi binaan Lembaga Kemasyarakatan (Lapas), Rumah Tahanan Negara (Rutan), dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak ( LPKA) yang dapat remisi langsung bebas hari ini.
“Remisi kepada Warga Binaan bukan semata-mata diberikan secara sukarela oleh pemerintah, namun merupakan sebuah bentuk apresiasi dan penghargaan bagi mereka yang telah bersungguh-sungguh mengikuti program-program pembinaan yang diselenggarakan oleh Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan dengan baik dan terukur," ucap Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI (Menkumham) Yasonna H. Laoly di kantor Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Yasona menjelaskan, bahwa pemberian RU telah dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sebagai bentuk apresiasi, negara memberikan remisi kepada narapidana yang telah menunjukkan prestasi, dedikasi, dan disiplin yang tinggi dalam mengikuti program pembinaan.
Yasona pun berpesan, kepada ribuan napi yang telah mendapatkan remisi agar senantiasa dijadikan sebagai motivasi untuk selalu berperilaku baik, mematuhi aturan yang berlaku. Serta mengikuti program pembinaan dengan giat dan bersungguh-sungguh.
"Selamat merajut tali persaudaraan di tengah keluarga dan selamat menjalin kebersamaan dengan lingkungan masyarakat.Jadilah insan dan pribadi yang baik, hiduplah dalam tata nilai kemasyarakatan yang baik dan taat hukum," paparnya.
Yasona menambahkan, program pembinaan yang sedang dijalankan saat ini merupakan sebuah sarana untuk mendekatkan Warga Binaan kepada kehidupan masyarakat.
"Diharapkan aturan hukum dan norma-norma yang berlaku di masyarakat dapat terinternalisasi dalam diri saudara dan menjadi bekal mental dan spiritual dan sosial saat kembali ke masyarakat di kemudian hari," ucapnya.
Sementara itu, Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Reynhard Silitonga mengungkapkan, penerima RU Tahun 2023 ini terdiri dari 172.904 RU I (pengurangan sebagian) dan 2.606 RU II (langsung bebas).
Ia menjelaskan, tiga wilayah dengan penerima RU terbanyak yakni Pronvinsi Sumatra Utara dengan jumlah 19.962 orang, Sementara Provinsi Jawa Timur sebanyak 17.106 orang, dan Jawa Barat sebanyak 17.016 orang. RU tersebut diberikan kepada warga binaan tindak pidana umum dan tindak pidana tertentu.
"Dari pemberian remisi tersebut, tentunya pemerintah saat ini tengah menghemat anggaran negara dalam pemberian makan kepada narapidana sebesar Rp 267.715.830.000," pungkasnya. (Ddy).