PASUNDAN POST ■ SUKABUMI - Melalui program Jaksa Masuk Sekolah (JMS), Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Sukabumi, mengajak siswa agar bisa mentaati hukum dan perundang-undangan yang ada di Indonesia.
Hal tersebut disampaikan, Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Sukabumi, Wawan Kurniawan, S.H., M.H., Saat dikonfirmasi Awak Media Jum'at (11/08/2023)
Berdasarkan Pasal 30 UU Nomor 16 Tahun 2014 tentang Kejaksaan RI, salah satu tugas kejaksaan di bidang ketertiban dan ketentraman umum adalah turut menyelenggarakan peningkatan kesadaran hukum masyarakat. Peningkatan kesadaran hukum masyarakat tersebut dilaksanakan, salah satunya dengan Program JMS.
“JMS merupakan salah satu program unggulan Kejaksaan RI, agar anak-anak mengerti tentang hukum,” ujarnya , Jum'at (11/08/2023).
Wawan Kurniawan, S.H., M.H., Menegaskan beberapa imbauan kepada siswa dan siswi SMK Nurul Bayan Kalapanunggal, di antaranya adalah pemahaman agar tidak melanggar hukum seperti bahaya narkoba, bullying dan perkelahian atau tawuran
“Ada juga pengenalan tentang bahaya perilaku korupsi, agar siswa bisa mempunyai bekal untuk tidak melakukan tindakan koruptif,” ujarnya.
Bimbingan terhadap siswa tentang ketaatan pada hukum, kata Wawan, sebenarnya merupakan tugas utama setiap sekolah, misalnya wejangan dari guru agama agar mentaati norma yang ada. Namun, pihaknya ingin menyampaikan dari sisi hukum sebagaimana undang-undang yang berlaku.
“Sinergitas antara sekolah dengan kejaksaan perlu digalakkan untuk memberikan wejangan kepada siswa agar menaati hukum,” pungkasnya.
Di tempat yang sama Kasubsi EKpps Intelijen Mulkan Balya SH, menurutnya, Program JMS ini akan mampu membimbing siswa dan siswi untuk bisa terhindar dari perilaku yang melanggar hukum, seperti berkelahi, kebut-kebutan di jalan, dan perbuatan lainnya.
“Dengan adanya JMS ini tentunya siswa akan diajari bagaimana bisa berperilaku sesuai dengan undang-undang yang ada,” tuturnya.
Mulkan berharap, Melalui Program JMS siswa atau siswi terhindar dari perbuatan melawan hukum dengan mengenali hukum sejak dini bisa menghindari dari hukuman “kenali hukum jauhi hukuman” tegasnya. *(M.Afnan)