Notification

×

Iklan

Iklan

Hendak Edarkan Ganja 9 Kilogram, Tukang Asin Cianjur Dibekuk Polisi

Kamis, 03 Agustus 2023 | 06:16 WIB Last Updated 2023-08-03T07:49:06Z

PASUNDAN POST ■ CIANJUR -  MRF (31) seorang pemuda asal warga Desa Sirnagalih, Kecamatan Cilaku, Kabupaten Cianjur berhasil ditangkap jajaran tim Satresnarkoba.

Penagkapan MRF tepatnya di Jalan K.H Abdul Shaleh Gang Sanusi Kecamatan Sayang, Kecamatan Cianjur, pada (22/7/23) sekira pukul 16:00 wib kemarin. Lantaran kedapatan mengedarkan narkotika jenis ganja sebanyak sembilan kilogram pada Senin (31/7/2023).

Kapolres Cianjur, AKBP Aszhari Kurniawan mengatakan, dibekuknya MRF yang berprofesi sebagai tukang ikan asin di Pasar,  berawal dari informasi warga  tentang adanya pengiriman paket ganja ke wilayah Kabupaten Cianjur melalui jasa pengiriman barang.

"Petugas yang mendapatkan informasi langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka MRF meski dalam proses penagkapan tersangka sempat berkelit tidak memiliki barang haram tersebut," kata Azshari.

Namun setelah didesak, akhirnya tersangka MRF menunjukkan lokasi penyimpanan narkotika jenis ganja di atap rumah. Selain ganja petugas juga telah mengamankan barang bukti lainnya berupa narkotika jenis sabu seberat 6 gram yang sudah dibungkus dalam kemasan pelastik.

"Tersangka mendapatkan ganja dari bandar dari luar kota Cianjur yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Cianjur. Berdasarkan keterangan tersangka sudah dua kali mendapatkan kiriman paket dari bandar besar yang sudah kami ketahui identitasnya," ucapnya.


Azshari menambahkan, sebelum digagalkan oleh petugas ganja tersebut oleh tersangka rencananya akan diedarkan di sejumlah wilayah di Cianjur dalam bentuk paket kecil dengan jumlah sekitar 270 paket.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 dan ayat 2 Jo Pasal 111 ayat 1 dan ayat 2 Undang-undang Repbulik Indonesia nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sementara untuk kasus sabu dikenakan Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 112 ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Dengan ancaman hukuman penjara maksimal seumur hidup," pungkasnya.(Ddy)

×
Berita Terbaru Update