Notification

×

Iklan

Iklan

Dugaan Korupsi Dana BOS dan PIP, Pidsus Kejari Geledah SMP Islam di Sukabumi

Rabu, 23 Agustus 2023 | 17:48 WIB Last Updated 2023-08-24T00:40:58Z
PASUNDAN POST ■  SUKABUMI - Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, melakukan Penggeledahan dalam dugaan tindak pidana korupsi, pengelolaan dana BOS tahun 2018 s/d 2021 dan Program Indonesia Pintar(PIP) tahun 2019 s/d 2022 bertempat di SMP Islam Kabandungan, Kabupaten Sukabumi, Rabu (23/08/2023).

Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi melakukan penggeledahan sekaligus menyita sejumlah barang bukti dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di SMP Islam Kabandungan, Cabang Yayasan Asy- Shadatain.

Penggeledahan Kantor SMP Islam dibawah Yayasan Asy- Syahadatain yang berada di Jalan Tirta Atmaja KM 2, Desa Tugubandung, Kecamatan Kabandungan, Kabupaten Sukabumi, dipimpin langsung Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) pada Kejari Kabupaten Sukabumi, Deni Nirwansyah, bersama Kepala Seksi Intelejen pada Kejari Kabupaten Sukabumi, Wawan Kurniawan.

Dalam penggeledahan ini, Kejari Kabupaten Sukabumi didampingi Pihak Kepolisian tiba di lingkungan sekolah sekitar pukul 10.00 WIB siang.

Dari ruangan kantor sekolah, Tim Kejaksaan menyita sejumlah data dan dokumentasi, setidaknya 1 koper berkas diamankan berikut satu  unit komputer.

"Hari ini penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi yang dipimpin oleh Kasi Pidsus melakukan penggeledahan terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (Bos) dan Program Indonesia Pintar (PIP) di SMP Islam Cabang Asy-Syahadatain Kabandungan, tahun anggaran 2018 sampai tahun 2021," ungkap Kepala Seksi Bidang Intelijen, Wawan Kurniawan,Rabu (23/08).

Lebih Lanjut kata Wawan, penggeledahan ini dilakukan untuk mencari dokumen-dokumen yang nantinya akan dijadikan barang bukti dalam memperkuat penyidikan.

Selain mengamankan narang bukti, hari ini Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi juga memeriksa 15 orang saksi.

"Hasil dari penggeledahan kita sudah mengamankan dokumen-dokumen satu koper berikut satu unit komputer yang sering digunakan. Saksi kita sudah periksa 15 orang, dari hasil analisa sementara kita kerugian negara sebesar 300 juta," jelas Wawan.

Untuk selanjutnya tim penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi telah mengajukan permohonan audit kepada Inspektorat Kabupaten Sukabumi untuk menentukan berapa besaran kerugian Negara.

"Modus terduga pelaku adalah memasukan data siswa, kami dapatkan data fiktif siswa untuk diajukan dana bos dan program Indonesia pintar," pungkas Wawan.*(M.Afnan).
×
Berita Terbaru Update