PASUNDAN POST ■ Jakarta - Perkumpulan Perusahaan Air Minum Dalam Kemasan Indonesia (ASPADIN) se Indonesia, meminta pemerintah, dalam hal ini BPOM RI untuk tidak menetapkan dan menerbitkan peraturan yang bersifat diskriminatif, menyangkut rencana BPOM akan rencana pemberlakukan peraturan atas rancangan perubahan PERBPOM No.31/2018 dan PERBPOM No.20/2021 yang berisi pelabelan “Berpotensi Mengandung BPA” pada Gallon Guna Ulang Policarbonate (PC) dan/atau “BPA Free” pada kemasan Gallon PET (Polyethylene terephthalate).
“Pelabelan itu diskriminatif, dan mengancam kelangsungan hidup usaha kami. Tetapi menguntungkan usaha pihak lain yang menggunakan galon non Polikarbonat (galon non PC),” kata Sekjen DPP ASPADIN Yusni Elma dalam surat pernyataan sikap yang mereka sampaikan saat audiensi ke BPOM RI di Jakarta, Kamis (3/8/2023).
“Ini adalah aspirasi dari seluruh DPD Aspadin se Indonesia, bahwa telah muncul keresahan dari seluruh anggota Aspadin dari Aceh sampai Papua tentang keberlanjutan usaha AMDK Galon Guna Ulang berbahan Policarbonate (PC),” katanya lagi diamini 14 Ketua DPD Aspadin untuk Provinsi Sumatera Barat yang diketuai oleh Azra`i.
Dalam kesempatan itu Yusni Elma juga mengingatkan, pentingnya tanggung jawab pemerintah sebagai regulator dan stabilisator demi terciptanya stabilitas iklim usaha yang kondusif dan tidak diskriminatif.
Lanjutnya Aspadin se Indonesia menolak untuk ditetapkannya sebagai peraturan atas rancangan perubahan PERBPOM No.20/2019 yang salah satu rancangannya berisi perubahan ekstrem level standar migrasi BPA dari 0,6 bpj menjadi 0,05 bpj, padahal standar migrasi BPA 0,6 bpj ini masih sesuai dengan standar yang berlaku di beberapa negara lain, seperti Jepang 2,5 bpj, Korea Selatan dan RRC masih memakai 0,6 bpj serta selama hampir 40 tahun keberadaan Galon Guna Ulang di Indonesia belum pernah terjadi masalah Kesehatan diakibatkan karena mengkonsumsi air yang pakai Galon Guna Ulang Policarbonate.
“ASPADIN juga menolak perubahan PERBPOM diatas yang berisi pelarangan BPA untuk pembuatan botol dan bahan kontak pangan polycarbonate lainnya untuk produk yang diperuntukkan untuk bayi dan anak kurang dari 3 tahun. Ini juga tidak sesuai dengan Keputusan Direktur Kefarmasian dan Alat Kesehatan No.HK.02.031/769/2014 tentang Pedoman Pelayanan Izin Edar Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga yang hanya melarang untuk botol susu bayi, bukan untuk semua kemasan pangan,” bebernya.
ASPADIN juga dengan tegas meminta BPOM menghentikan dan menindak iklan “BPA Free” oleh Industri Galon sekali pakai (PET) serta kampanye yang mendiskreditkan AMDK Galon Guna Ulang sebagaimana yang dilakukan oleh 2 industri AMDK pemakai PET.
Menilik lebih jauh atas kedua rancangan PERBPOM, maka ASDPADIN melihat ada upaya yang diskriminatif terhadap pihak ASPADIN yang anggotanya pemakai Galon Guna Ulang PC karena bisa mematikan usaha AMDK sebab mengandung BPA, namun disaat yang sama malah menguntungkan AMDK pemakai PET padahal fakta yang ada menunjukkan bahwa dalam PERBPOM No.20 Tahun 2019 menyebutkan bahan PET mengandung senyawa kimia yang berbahaya yakni Etilen Glikol (EG), Dietilen Glikol (DEG) dan Asetaldehida yang sangat beracun dan berbahaya. Paparan EG dan DEG selama ini di pemberitaannya telah terjadi kematian bagi anak-anak di belahan dunia maupun di Indonesia.*(Gunta).