PASUNDAN POST ■ CIANJUR - Aksi pencabulan terhadap anak dibawah umur terjadi di Kecamatan Pacet, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat. Ibu korban melaporkan kasus dugaan pencabulan anak itu ke Polres Cianjur, pada Senin (17/7/2023) kemarin.
Ibunda korban berinisial SK mengatakan, anaknya menjadi korban pencabulan yang merupakan temannya, terduga pelaku RN (30) dan HU (29).
Menurut SK, anaknya yang berusia 14 tahun dicabuli disalah satu villa elite di wilayah Pacet oleh terduga pelaku RN dan HU
"Berdasarkan pengakuan anak saya mereka (red_para pelaku) melakukan bejatnya di villa Bukit Cipendawa pada Sabtu (15/7/23) kemarin," ungkap SK kepada wartawan.
SK mengatakan, sebelumnya ia telah curiga terhadap sikap atau perilaku anaknya setelah kejadian pencabulan tersebut.
"Memang sebelum kejadian anak saya ditelepon sama pelaku HU untuk ngajak main di Pacet," paparnya.
Menurut SK, usai pertemuan dengan terduga kedua pelaku di Villa Bukit Cipendawa. Disitulah terjadi tindak pidana pencabulan.
"Anak saya dipaksa untuk melakukan hubungan intim, bahkan salah satu pelaku juga ada yang menvideokan adegan itu," ujarnya.
Tidak terima dengan perbuatan para pelaku, SK pun langsung melaporkan kasus tersebut ke Polres Cianjur.
"Hari ini saya langsung laporkan kasus ini ke unit perlindungan perempuan dan anak (PPA) Polres Cianjur, semoga pihak kepolisian segera menangkap para pelaku," pungkasnya. (Ddy)