Notification

×

Iklan

Iklan

Rapat Paripurna, Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi Soroti Permasalahan Ketenagakerjaan

Senin, 10 Juli 2023 | 17:30 WIB Last Updated 2024-02-24T10:04:46Z

PASUNDAN POST ■ SUKABUMI — Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi menyoroti terjadinya ketimpangan antara tenaga kerja perempuan dan Laki-laki di Kabupaten Sukabumi. 

Hal ini kemudian menjadi perhatian Komisi yang membidangi ketenagakerjaan dengan mengusulkan pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan jadi Perda Kabupaten Sukabumi. 

Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi Muhammad Yusuf dalam Rapat Paripurna kemarin akhirnya menguraikan tentang pengambilan keputusan atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyelenggaraan Ketenagakerjaan.

Ia mengungkapkan, fokus utama Komisi IV dalam pembentukan Perda tersebut adalah permasalahan ketenagakerjaan yang ada di Kabupaten Sukabumi.

"Komisi IV menilai, besarnya angkatan kerja yang ada tidak mampu diserap semuanya oleh kesempatan kerja yang ada. Hal itu disebabkan karena tidak berimbangnya jumlah angkatan kerja yang ada dengan ketersediaan kesempatan kerja," sebut dia, pada Senin (10/7/2023).

Terkait kualitas tenaga kerja yang rendah, Menurut Yusuf, hal ini disebabkan karena tingkat Pendidikan penduduk yang belum memadai dengan jenis pekerjaan yang tersedia.

“Selain itu, tidak seimbangnya rasio gender tenaga kerja dan terakhir adalah masih terjadinya perselisihan hubungan industrial antara perusahaan dan pekerja atau buruh,” pungkasnya.

Yusuf menyebut, kenyataan di lapangan sering kali terjadi kombinasi dari masalah-masalah tersebut, sehingga memerlukan strategi penanganan khusus.

Salah satu point penting permasalahan ketenagakerjaan di Kabupaten Sukabumi, imbuh Yusuf, yaitu tidak seimbangnya rasio gender tenaga kerja. 

"Di mana tingkat pengangguran laki-laki di Sukabumi jauh lebih besar dibanding perempuan, dikarenakan kesempatan kerja laki-laki lebih sulit dari pada perempuan,” demikian papar legislator dari PKS ini. (rl/red)

×
Berita Terbaru Update