PASUNDAN POST ■ CIANJUR - Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Cipanas segera akan menindaklanjuti dugaan keterlibatan seorang anggota badan permusyawaratan desa (BPD) di partai politik (parpol).
Tindakan itu dilakukan Panwascam Cipanas, terkait telah beredarnya pemberitaan disalah satu media masa bahwa ada seorang anggota BPD Palasari diduga 'nyambi' jadi pengurus parpol.
"Terlebih dahulu, kami akan segera menelusuri kebenarannya terkait pemberitaan itu," ucap Koordinator Hukum Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Panwascam Cipanas Dodi Rahmat kepada wartawan saat dihubungi Jum,at (21/7/23).
Dodi mengatakan, tentunya jika tudingan anggota BPD tersebut terbukti terlibat langsung menjadi seorang pengurus parpol milik Prabowo Subianto itu.
Pihaknya menyarankan kepada anggota BPD yang bersangkutan agar segera mengundurkan diri.
"Sebenernya tidak ada sanksi khusus kepada bersangkutan, namun kalau terbukti kami akan menyarankan untuk memilih salah satu, mau berkarir di BPD apa menjadi pengurus parpol," ujarnya.
"Sebagaimana yang sudah diatur juga di undang - undang desa nomo 6 tahun 2014 tentang desa, bahwa BPD ini adalah salah satu lembaga desa yang tidak boleh terlibat langsung dengan partai politik," pungkasnya. (Ddy)