PASUNDAN POST ■ CIANJUR - Polisi akhirnya berhasil membekuk pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dari Kabupaten Cianjur berinisial SA.
SA ditangkap oleh anggota Satreskrim Kepolisian Resor (Polres) Cianjur pada Jumat (09/06/2023) kemarin. Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama lima belas tahun penjara dan denda paling banyak sampai lima belas milyar rupiah.
"Pelaku nantinya akan dikenakan Pasal 4 dan Pasal 10 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Perdagangan Orang Jo Pasal 81 dan atau Pasal 83 Undang - Undang Rebublik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia," kata Kapolres Cianjur AKBP Azshari Kurniawan kepada wartawan. Minggu (11/6/23).
Azshari mengatakan, penangkapan SA (38) sendiri berawal dari adanya informasi dari masyarakat tentang adanya kegiatan pemberangkatan tenaga kerja Indonesia (TKI) ke luar negeri secara ilegal.
"Lokasi TKP nya ada di Kampung Sindanggalih Desa Cibadak Kecamatan Sukaresmi Kabupaten Cianjur ada salah satu rumah yang digunakan sebagai tempat penampungan untuk Pekerja Migran Indonesia (PMI) illegal yang akan diberangkatkan ke luar negeri," ujarnya.
Menurut Azshari, saat petugas melakukan penggerebekan terdapat 10 orang calon pekerja migran Indonesia yang akan diberangkatkan ke Timur Tengah lengkap dengan barang bukti paspor dan dokumen pemberangkatan.
"Lalu dilokasi kami dapatkan 1 orang pelaku dalam hal ini sebagai penampung dari PMI unprosedural ini, dan diketahui, pelaku SA tersebut adalah mantan TKW yang sudah bekerja selama 4 tahun," terangnya.
Sementara, berdasarkan hasil penyelidikan kegiatan penampungan calon PMI ilegal SA dilakukan sudah hampir 1 tahun.
"Tentunya untuk pelaku ini tidak melakukan sendiri pastinya dibantu dengan jaringannya dan akan kita kembangkan. Selain itu barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya 8 buah paspor, 7 buah KTP korban, 2 buah handphone, 2 lembar surat ijin dari keluarga dan 2 lembar surat hasil medical chek up," tandasnya. (Ddy)