Notification

×

Iklan

Iklan

Sikapi Kasus Dugaan Pemukulan Karyawati PT Dasan, PEKAT-IB DPD Kabupaten Sukabumi Mendadak Gelar Rakor

Sabtu, 24 Juni 2023 | 22:07 WIB Last Updated 2023-06-24T15:12:31Z

PASUNDAN POST ■ SUKABUMI — Dewan Pengurus Daerah (DPD) Pembela Kesatuan Tanah Air Indonesia Bersatu (Pekat IB) Kabupaten Sukabumi, pada Sabtu (24/6) malam ini, mendadak menggelar Rakor (Rapat Koordinasi) guna mensikapi kasus dugaan pemukulan seorang karyawati PT Dasan berinisial ND oleh seorang WNA Korea.

"Ya, malam ini kami pengurus Pekat IB Kabupaten Sukabumi menggelar rapat mendadak guna mensikapi kasus dugaan pemukulan seorang karyawati PT Dasan," kata Sadam Husen, Ketua PEKAT-IB DPD Kabupaten Sukabumi kepada Pasundanpos.com sesaat yang lalu.


Menurutnya, kasus ini penting disikapi karena sudah ramai dibincangkan publik, utamanya di WA Grup dan medsos.

"Hasil rapat tadi kita sepakati bahwa PEKAT-IB DPD Kabupaten Sukabumi akan membentuk Tim Investigasi, insha Allah mulai besok sudah bekerja," ujarnya.

Meski sudah banyak laporan dan data yang diterima Pekat IB, tetap akan mengumpulkan semua informasi terkait kasus ini guna mencari solusi dan mencerahkan bagi masyarakat Sukabumi, utamanya yang bersinggungan terkait TKA dan buruh.

"Sebagai putra daerah kita tentu marah, jika diketahui para buruh kita yang bekerja di Pabrik diperlakukan dengan tidak adil, terlebih lagi jika dilecehkan," tegas Sadam.

"Terkait kasus TKA, selama ini kita banyak diam. Mereka mau cari rejeki disini silahkan, mereka mau cari makan disini silahkan, tapi kalau berbuat pemukulan terhadap buruh, itu gelagat yang kurang baik. Wajib bagi kita membela hak buruh yang nota bene adalah warga Sukabumi tercinta. TKA yang bekerja disini itu ada UU dan aturannya," tandasnya.

Laporan-laporan masyarakat terkait pelanggaran yang dilakukan oleh pekerja asing pasti ditindaklanjuti dengan pengecekan, pemeriksaan dan penindakan hukum sesuai ketentuan yang ada.Jika sanksi untuk TKA yang melanggar adalah deportasi, sanksi untuk perusahaan/pemberi kerja yang melanggar penggunaan TKA adalah hukuman penjara dan denda.

Ia menyebut, sanksi untuk pelanggaran penggunaan TKA telah diatur dalam UU No.13 Tahun 2013. Pemberi kerja TKA yang tidak memiliki Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA) dapat dikenakan hukuman penjara 1- 5 tahun dan denda Rp 100 juta – Rp 400 juta.

KRONOLOGI KASUS

Sebelumnya, tersiar di WA Grup kabar tentang dugaan pemukulan seorang karyawati PT Dasan berinisial ND oleh seorang WNA Korea yang biasa dipanggil Miss B saat bekerja pada hari Jumat (23/06/2023) sekitar pukul 2 siang.

Dikutip dari media, Kanit Reskrim Polsek Parakansalak Polres Sukabumi Aipda Suyandi mengatakan, bahwa kejadian tersebut tidak seperti kabar yang beredar.

Menurutnya, yang terjadi adalah kesalahpahaman dan sudah terjadi mediasi antara kedua belah pihak.

“Tidak ada laporan kepolisian. Kejadian sebetulnya bukan dipukul, hanya di pegang mukanya saja. Antara korbannya juga sudah musyawarah sepakat dan tidak membuat laporan hanya meminta dimediasi saja,” kata Kanit Reskrim, pada Sabtu (24/06/2023).

Lebih lanjut disampaikannya, pihak kepolisian diminta oleh korban dan pihak PT untuk memediasi.

“Kami dengan tugas melayani dan melindungi tentu menerima dengan baik dan melakukan mediasi yang dilakukan di Kantor Polsek Parakansalak,” imbuhnya.

Sementara itu, pengakuan orang tua korban yang rekamannya diterima redaksi malam ini menyebutkan, bahwa anaknya (Korban) sudah melakukan Visum di Puskesmas Sekarwagi usai pemukulan itu. 

"Walau anak saya sudah tanda tangan (damai, red), tapi saya sebagai orang tua ga enak, apalagi anak saya sejak kasus pemukulan itu nangis terus," katanya, seperti terecord dalam rekaman berdurasi 20.02 menit itu.

Pengakuan dari orang tua korban inilah yang kemudian menjadi sorotan Pekat IB Kabupaten Sukabumi. (R/01)
×
Berita Terbaru Update