PASUNDAN POST ■ BOGOR — Polres Bogor telah berkoordinasi dengan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) guna memulangkan puluhan pekerja migran yang diberangkatkan secara ilegal.
Puluhan pekerja migran itu sebelumnya ditampung di penampungan pekerja migran ilegal di daerah Rancabungur, Kabupaten Bogor, Jabar.
Kepada wartawan Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin mengatakan, pihaknya sudah mengidentifikasi 61 korban tersebut.
"Sebanyak 22 di antaranya tidak jadi berangkat ke luar negeri, sedangkan 39 sisanya diduga keras masih berada di luar negeri yakni Malaysia. Kami sedang koordinasi dengan BP2MI untuk dikoordinasikan di negara tempat tujuan untuk dipulangkan,” katanya, pada Rabu (14/6/2023).
Polisi menduga bahwa modus empat tersangka yang ditangkap Polres Bogor dalam merekrut para pekerja migran ilegal itu, ialah dengan mengiming-imingi sejumlah uang.
Para korban dijanjikan bekerja di luar negeri sebagai pekerja migran yang legal.
“Namun pada kenyataannya setelah berhasil direkrut, ternyata para korban diajak membuat paspor dan visa yang tidak sesuai ketentuan, yaitu (visa) untuk wisata, padahal harusnya (visa) untuk bekerja,” terangnya.
Modus lain yang berhasil diungkap, perekrutan dilakukan para tersangka dilakukan melalui media sosial. Yakni dengan mengunggah informasi adanya lowongan pekerjaan di luar negeri dalam kurun waktu tertentu, dan jumlah gaji yang tertera.
Mereka menawarkan pekerjaan di Malaysia sebagai petugas kebersihan dan asisten rumah tangga (ART). Jumlah gaji yang dijanjikan ialah sebesar Rp 5 juta hingga Rp 10 juta.
Seperti diwartakan sebelumnya, Polres Bogor mengungkap dan menangkap empat perekrut pekerja migran ilegal, yang beraksi di Kecamatan Rancabungur, Kabupaten Bogor.
Salah seorang pelaku dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) berinisial LS (49 tahun) merupakan residivis atas kasus yang sama.
Kasus ini terungkap setelah polisi mendapat laporan dari masyarakat tentang adanya penampungan pekerja migran ilegal. Setelah dilakukan upaya penyelidikan, polisi menemukan dugaan adanya unsur TPPO. (R)