PASUNDAN POST ■ SUKABUMI — DPD Pekat-IB Kabupaten Sukabumi melayangkan surat pengaduan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi terkait adanya dugaan penyimpangan dalam pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMAN 1 Kalapanunggal.
Menurut Sadam Husen, Ketua PEKAT-IB DPD Kabupaten Sukabumi adanya indikasi dugaan penyalahgunaan wewenang dan korupsi tersebut yang menyebabkan pihaknya melayangkan surat ke Kejari.
"Lapdu ini kami sampaikan, karena adanya fakta dan informasi yang berkembang ditengah masyarakat Kecamatan Kalapanunggal mengenai pelaksanaan kegiatan pembangunan unit sekolah baru SMAN 1 Kalapanunggal dengan NPSN 7000292, diduga tidak sesuai aturan dan perundang-undangan yang berlaku," katanya, pada Rabu (28/6).
Sebelumnya, Kepala Kantor Cabang Dinas Pendidikan Wilayah V Jabar, Nonong Winarni, telah memimpin peresmian dan peletakan batu pertama pembangunan Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 1 Kalapanunggal di Jalan Kalanunggal-Cikidang, Kecamatan Kalapanunggal, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, pada Jumat (16/6/2023) lalu.
DPD Pekat-IB Kabupaten Sukabumi menduga proyek pembangunan unit sekolah baru SMAN 1 Kalapanunggal dapat merugikan masyarakat dan negara dengan adanya beberapa hal yang kuat di duga terjadinya penyalahgunaan wewenang dan tindak pidana korupsi.
"Indikasi ini bermula dari kecurigaan kami, saat melihat adanya kegiatan pembangunan di area lahan HGU milik Perkebutan PTPN VIII, yang berlokasi di Kp. Sukamantri, Desa Kalapanunggal, Kecamatan Kalapanunggal, Kabupaten Sukabumi tanpa adanya papan informasi/papan proyek," jelasnya.
Selain itu, lanjut Sadam, status lahan ini diduga bermasalah. Meski ada PKS antara Dinas Pendidikan Wilayah V yang sudah melakukan Perjanjian Kerjasama (PKS) dengan PT Perkebunan Nusantara VIII untuk pembangunan SMA Negeri 1 Kalapanunggal di atas sebagian lahan HGU seluas 20.000 M2 tersebut.
Ia menyebutkan, adapun larangan HGU atau hal-hal yang tidak boleh dilakukan oleh pemegang HGU diatur dalam pasal 28 PP Nomer 18 Tahun 2021.
"Setidaknya ada 5 point penting disitu, salah satunya larangan mendirikan bangunan permanen yang mengurangi fungsi konservasi tanggul, atau fungsi konservasi lainnya, dalam hal dalam areal HGU terdapat sempadan badan air, atau fungsi konservasi lainnya," ujarnya.
"Kalau dilihat dalam klausul PKS antara Disdik dengan PT Perkebunan Nusantara VIII (PTPN VIII) itu status pinjam pakai lahan, sampai 24-2-2027. Dengan asumsi 5 kali termin pembayaran, sebagai konpensasi sewa lahan," imbuhnya.
Pertanyaan kami, lanjut Sadam, kalau habis kontrak mau diapakan itu gedung. Sementara pembangunan gedung sekolah itu pakai uang negara yang tidak sedikit.
"Selain itu, yang kami tahu akan berpontensi menabrak regulasi," pungkas Sadam.
Sadam mengingatkan, dalam RUTR ada pasal pidana bagi yang lalai soal PBG, yang dulu disebut IMB. Apakah ada aturan yang diperbolehkan untuk pendidikan di area lahan HGU milik Perkebunan PTPN VIII itu?.
"Kita konfirmasi ke DPMPTSP Kabupaten Sukabumi, belum terdaftar, PBG belum ada, belum dikantongi, tapi sudah peletakan batu pertama," tutupnya. (R/01)