Notification

×

Iklan

Iklan

Sodomi Bocah 6 Tahun, Tukang Cilok di Cianjur Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Selasa, 06 Juni 2023 | 07:38 WIB Last Updated 2023-06-06T00:47:00Z
PASUNDAN POST ■ CIANJUR - Kepolisian Resor (Polres) Cianjur, Polda Jabar mengamankan seorang laki-laki, pelaku cabul dan sodomi terhadap anak laki-laki dibawah umur. 

Pelaku diketahui berinisial UD (58) yang sehari-hari berprofesi sebagai pedagang cilok keliling, bahkan mirisnya aksi bejat pelaku dilakukan disebuah tempat pemakaman umum (TPU).

Kapolres Cianjur AKBP Aszhari Kurniawan, mengatakan, aksi tidak terpuji tersebut berawal ketika pelaku tengah berjualan keliling wilayah di Cianjur pada Jum,at (19/5/23) lalu. 

"Sekira pukul 13.00 wib korban pulang shalat jum,at lalu diperjalanan korban ketemu pelaku dan langsung menarik korban ke pemakaman umum lalu terjadilah tindakan pencabulan terhadap korban," kata Azshari kepada wartawan pada Senin (5/6/23) kemarin di Mako Polres Cianjur.


Azshari menerangkan,usai kejadian korban MA (6) sempat melakukan perlawanan dan kabur untuk melaporkan kasus tersebut ke warga sekitar.

"Setelah itu kita amankan pelaku tersebut dan berdasarkan keterangan akhirnya pelaku mengakui perbuatannya," ujarnya.

Azshari menambahkan,guna mempertanggung jawabkan  perbuatannya pelaku akan dikenakan dengan pasal 82 ayat (1) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dibawah umur.

"Pelaku akan jerat pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 5 miliar rupiah," pungkasnya.(Ddy).
×
Berita Terbaru Update