PASUNDAN POST ■ SUKABUMI - Sebuah mobil Carry dengan nomor Polisi B 1626 HC terpaksa diamankan Danramil 0607-13/Cicurug Kapten Arm U. Sanusi beserta jajarannya. Pasalnya, mobil tersebut diketahui telah memasok puluhan botol miras di warung jamu.
Kini mobil dan barang bukti berupa 5 dus berisi 57 botol miras jenis anggur merah sudah di serahkan kepada pihak Polsek Cicurug, Sukabumi guna di proses lebih lanjut.
"Betul kami telah mengamankan Sebuah mobil Carry. Dan setelah saya periksa terdapat dus yang berisi beberapa botol minuman keras (Miras) yang akan diturun ke sebuah warung jamu," katanya, dalam keterangannya, pada Rabu (21/06/23) malam.
Ia menambahkan, sebelumnya beberapa hari yang lalu pihaknya bersama dengan jajaran Polsek Cicurug dan Satpol PP serta MUI Kecamatan Cicurug telah mengadakan Razia Miras yang ada dikios-kios/warung jamu yang ada di wilayah Cicurug.
Dan hari ini, lanjut Kapten Arm U. Sanusi, pihaknya memergoki ada yang tengah membawa 5 Dus minuman keras jenis Anggur merah, tepatnya di jalan Alternatif Kampung Jami RW 02, Desa Purwasari, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, sekitar pukul 16.30 WIB.
Kang Asep Subarna, Tokoh masyarakat Cicurug mengatakan, sangat mengapresiasi langkah dan tindakan Danramil 0607-13/Cicurug Kapten Arm U. Sanusi tersebut.
"Salut, dan apresiasi yang tinggi terhadap bapak Danramil 0607-13/Cicurug. Kami sudah lama mensinyalir adanya warung berkedok jamu, hal ini seiring dengan banyaknya kriminalitas yang disebabkan oleh minuman keras jenis oplosan," jelas Kang Asep.
Minuman Keras oplosan, kata Kang Asep, adalah sumber penyakit masyarakat yang harus di berantas. Untuk itu, seluruh jajaran aparat penegak hukum (APH) baik kepolisian, satpol PP dan diperbantu TNI harus sering-sering melakukan operasi atau razia.
Sementara informasi terakhir, pemasok miras yang diamankan tersebut, kini sudah diserahkan kepada pihak Polsek Cicurug guna diproses hukum lebih lanjut. Sementara Redaksi PasundanPost saat mencoba mengkonfirmasi Kapolsek Cicurug, hingga kini belum tersambung. (red)