PASUNDAN POST ■ BALI — Diduga mengalami gangguan eksibisionis, seorang turis asal warga Belanda akhirnya diciduk petugas imigrasi Bali. Pasalnya, turis tersebut berlaku tidak senonoh dengan menunjukkan alat kelaminnya kepada semua orang yang lewat di jalan umum.
Dr Rachmad Karyadi menyebut kondisi ini dianggap sebagai parafilia, yang mengacu pada pola gairah seksual atipikal yang persisten dan intens, yang disertai gangguan secara klinis.
"Orang dengan gangguan eksibisionis mungkin memiliki preferensi untuk menunjukkan alat kelamin kepada korban, yaitu anak-anak, remaja, orang dewasa, atau keduanya. Bisa dibilang kondisi ini merupakan gangguan kepribadian, karena pelaku tidak merasa malu menunjukkan alat kelaminnya. Sebaliknya, justru muncul perasaan semangat saat orang lain melihatnya," jelasnya, pada Minggu (28/5).
Atas ulah Bule itu, Petugas Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Bali, bertindak cepat merespons beredarnya video Warga Negara Asing melakukan aksi tidak senonoh di atas kendaraan dengan memamerkan kemaluannya.
Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Ngurah Rai langsung melakukan penindakan terhadap kedua WNA pelaku tersebut yang diketahui tinggal di sebuah penginapan di wilayah Legian.
"Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan oleh Inteldakim, kedua WNA dengan inisial CM (Lk)(49) dan CAP (Pr)(49) merupakan warga negara Denmark,"ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas l Khusus Ngurah Rai, Sugito.
Keduanya masuk ke wilayah Indonesia pada 9 April 2023 melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai menggunakan Visa on Arrival (VOA) dan memiliki izin tinggal yang berlaku sampai dengan 7 Juni 2023.
Video bule viral di media sosial dan terlihat dua orang Warga Negara Asing (WNA) atau bule pria yang mengendarai motor dan seorang perempuan yang diboncengnya sedang menepi di pinggir jalan melakukan hal yang tak senonoh dan menjadi perhatian pengguna jalan yang melintas.
“Saat ini CM dan CAP sudah kami amankan di Kantor Imigrasi Ngurah Rai dan akan kami lakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap yang bersangkutan untuk proses selanjutnya," imbuh Sugito.
Kakanwil Kemenkumham Bali, Anggiat Napipulu membenarkan kejadian tersebut untuk segera diamankan oleh petugas imigrasi dan dapat diambil tindakan tegas, berdasarkan bukti konkrit dilapangan. (rl/Red)