PASUNDAN POST ■ CIANJUR - Aparat Kepolisian Resor (Polres) Cianjur menangkap SSA (24), pelaku persetubuhan anak dibawah umur di Kecamatan Cianjur,Kabupaten Cianjur,Jawa Barat.
Kapolres Cianjur AKBP Aszhari Kurniawan Rabu (17/5/23), mengatakan SSA (24) ditangkap oleh jajaran Satreskrim Polres Cianjur tanpa perlawanan.
"Pelaku yang berhasil diamankan berinisial SSA dan barang bukti yang berhasil diamankan yaitu pakaian korban," kata Azshari di Mako Polres Cianjur.
Menurut Azshari, SSA yang merupakan seorang sopir angkot jurusan Cianjur menyetubuhi korbannya yang masih duduk dibangku sekolah menengah atas (SMA) kelas X ketika dipengaruhi minuman keras.
"Kejadiannya terjadi pada Rabu 3 Mei 2023 kemarin sekitar pukul 23.00 wib di Kecamatan Cilaku," ujarnya.
Namun sebelumnya peristiwa itu terjadi, ungkap Aszhari,korban menjelaskan bahwa pada (2/5/23), sekitar pukul 12.00 wib usai pulang sekolah korban pulang sekolah. Korban bermain bersama pelaku dan teman temannya.
Kemudian lanjut Azshari,korban ditawarkan untuk meminum minuman keras, karena korban merasa malu jika menolak tawaran tersebut akhirnya korban meminum minuman keras jenis roso roso tersebut.
"Setelah korban merasa pusing lalu korban ikut bersama pelaku menarik angkutan umum lalu setelah itu pelaku membawa korban kerumah pelaku dan di TKP pelaku memaksa korban untuk berhubungan badan,karena korban tak berdaya pelaku langsung melakukan persetubuhan dengan korban," bebernya.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya tambah Azshari, pelaku dikenakan Pasal 81 ayat (1) Undang - Undang RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang – Undang nomor 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang - Undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 5 miliar rupiah," pungkasnya.(Ddy).