PASUNDAN POST ■ CIANJUR - Puluhan sepeda motor yang merupakan hasil pengungkapan kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor yang terjadi di wilayah Kecamatan Pacet beserta enam pelakunya berhasil diamankan jajaran Kepolisian Resor (Polres) Cianjur.
Kapolres Cianjur , AKBP Aszhari Kurniawan mengatakan,terungkapnya kasus pencurian sepeda motor berdasarkan adanya lima laporan polisi yang masuk pada akhir Desember 2022 sampai dengan Mei 2023.
Menurut Aszhari,dari hasil laporan tersebut petugas berhasil mengungkap di lima lokasi tempat kejadian perkara (TKP) yakni Kecamatan Pacet,Kecamatan Bojongpicung dan Kecamatan Cianjur Kota.
"Kami berhasil mengamankan 6 pelaku 1 pelaku lainnya masih masuk DPO,dari 6 pelaku tersebut merupakan 2 sindikat yang berbeda, ada yang berperan sebagai pemetik, joki dan ada juga penadahnya," ungkapnya kepada wartawan di mako Polres Cianjur. Kamis (11/5/2023).
Aszhari menambahkan,selain telah mengamankan 6 pelaku dan 21 sepeda motor berbagai merk,polisi juga mengamankan empat buah kunci kontak asli, tujuh buah kunci letter T, dua lembar STNK dan beberapa rumah kunci rumah korban yang telah dijebol pelaku.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya para pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP dan Pasal 480 ke 2e Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Dengan ancaman hukuman kurang lebih tujuh tahun penjara," tandasnya.(Ddy)