Notification

×

Iklan

Iklan

Cabuli Anak Dibawah Umur, Oknum PNS Kesehatan Diciduk Polisi

Selasa, 30 Mei 2023 | 19:32 WIB Last Updated 2023-05-31T01:27:06Z
PASUNDAN POST ■ CIANJUR - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Cianjur, Jawa Barat mengamankan YD (47) yang tertangkap melakukan tindak pidana perbuatan asusila pencabulan anak dibawah umur.

Diketahui pelaku merupakan seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kementrian Kesehatan (Kemenkes) RI.

Kapolres Cianjur AKBP Aszhari Kurniawan mengatakan, pelaku melakukan aksi tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur pada hari Jumat (19/5/2023) kemarin. Sekitar pukul 10.00 wib di kediaman pelaku. 

"Pelaku merupakan warga Desa Ciloto Kecamatan Cipanas Kabupaten Cianjur dan untuk korbannya berinisial NY (10)," ujarnya kepada wartawan dimako Polres Cianjur pada Selasa (30/5/23).

Aszhari menerangkan, kelakuan bejat pelaku tersebut terbongkar berawal dari sang korban yang mengeluhkan sakit  saat buang air kecil kepada orang tuanya.

"Lalu orang tua korban menanyakan terkait hal tersebut dan korban menyampaikan bahwa sebelumnya dilakukan perbuatan cabul oleh pelaku kepada korban. Sehingga orang tuanya melaporkan kejadian tersebut kepada petugas dan selanjutnya pelaku berhasil diamankan," tuturnya.

Aszhari menjelaskan,sementara modus pelaku melakukan aksinya yakni dengan cara merayu serta mengiming - imingi akan memberikan sejumlah uang kepada korban. Agar korban mau diajak pelaku melakukan hubungan badan.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 82 ayat (1) UU RI No. 17 tahun 2016 tetang pentapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 5 miliar rupiah," pungkusnya.(Ddy)
×
Berita Terbaru Update