PASUNDAN POST ■ CIANJUR - Polisi menangkap pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) setelah video rekaman closed circuit television (CCTV) viral di media sosial. Bermodal video tersebut, polisi langsung melacak identitas dan menangkap pelaku.
Kapolres Cianjur AKBP Aszhari Kurniawan, menyebutkan, saat beraksi pelaku terekam kamera CCTV milik sekolah Pendidikan Agama Usia Dini (PAUD) Al-Istiqlal di Jalan Selajambe Rt 01 Rw 02, Desa Selajambe, Kecamatan Sukaluyu pada Jum'at ( 26/5/2023) kemarin.
Menurut Aszhari berbekal video CCTV pelaku YH dan SJ yang merupakan residivis curanmor asal Kabupaten Sukabumi berhasil ditangkap oleh jajaran Satreskrim Polres Cianjur.
"Dalam kurun waktu kurang dari 2 x 24 jam sekitar dini hari pada pukul 03:00 wib. Petugas berhasil mengamankan dua orang pelaku ditempat persembunyiannya di Desa Pasiripis Kecamatan Surade,Kabupaten Sukabumi," kata Aszhari kepada wartawan dimako Polres Cianjur.
Aszhari menambahkan,setelah menangkap dua pelaku polisi mengembangkan kasus tersebut untuk menyisir satu orang daftar pencarian orang (DPO) curanmor.
Sementara modus dari pada para pelaku melakukan aksinya lanjut Aszhari,yakni dengan cara berjalan atau berburu spontan untuk mencari kendaraan sepeda motor yang tengah ditingal parkir pemiliknya.
"Kemudian pelaku menghampiri sepeda motor yang tengah ditingal pemiliknya lalu merusak kunci kontak mengunakan kunci T yang sudah di siapkan," ujarnya.
"Atas perbuatannya para pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP Ayat 1 ke 4 dengan ancaman pidana penjara selama 7 tahun penjara," pungkasnya.(Ddy).