PASUNDAN POST ■ CIANJUR - Pemerintah Kecamatan Pacet Kabupaten Cianjur,menegur pembangunan villa yang diduga tidak mengantongi izin.
Camat Pacet Yudi Suhartoyo melalui Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum (Kasitrantib) Kecamatan Pacet Jaelani membenarkan,teguran kepada pemilik bangunan villa yang berada di Kampung Sukamaju Rt 02 Rw 12 Desa Gadog tersebut.
"Iya,kami akan berikan waktu selambat - lambatnya tiga hari kepada pemilik villa agar segera melaksanakan peizinannya," kata Jaelani kepada wartawan.Jum,at (17/3/23).
Jaelani pun menegaskan,jika dalam waktu yang ditentukan pemilik villa tak kunjung melaksanakan perizinannya.Maka pihak Pemerintah Kecamatan Pacet akan memberikan surat himbauan pemberhentian sementara.
"Kalau tidak dilaksanakan juga,kami akan layangkan surat pemberhentian sementara," ucapnya.
Sementara itu,salah seorang ketua Rt 02 Rw 12 Sunyoto menyayangkan,adanya aktivitas pembangunan villa di bawah kaki gunung kasur yang tidak mengantongi izin.
"Sangat disayangkan,apalagi kegiatan pembangunan diatas gunung takut terjadi apa apa siapa yang mau bertanggung jawab," bebernya.
"Apalagi diatasnya ada pembangunan kolam renang,takutnya ada longsor kebawah.Karena beban debit air kolam renang," tambahnya.
Sunyoto pun berharap kepada pemilik villa agar segera melaksanakan perizinannya." Harapan saya pihak pemilik villa ada itikad baik untuk mengurus izinnya," tandasnya.(Ddy).