PASUNDAN POST ■ CIANJUR - Kejaksaan Negeri Kabupaten Cianjur, Provinsi Jawa Barat memberikan penyuluhan hukum kepada belasan kepala desa dan perangkat desa di wilayah Kecamatan Cipanas.
Kepala Seksi Intelejen (Kasintel) Kejari Cianjur Imam Tauhid mengatakan,kegiatan tersebut dilakukan Kejaksaan guna menekan adanya potensi penyalahgunaan keuangan anggaran dana desa (ADD) maupun dana desa (DD).
Mengingat masih maraknya,para kepala desa di Kabupaten Cianjur yang terjerat kasus penyalahgunaan anggaran dana desa.
"Jadi jangan sampai kepala desa khususnya yang ada diwilayah Kecamatan Cipanas yang menyalah gunakan keuangan,maka dari itu kita lakukan penyuluhan hukum terkait itu," ucap Imam kepada wartawan.Selasa (14/3/23).
Imam menerangkan,melalui penyuluhan saat ini pihak Kejaksaan sendiri telah mengubah paradigma dalam penanganan laporan perkara hukum yang menjerat kepala desa.Hal itu sesuai dengan MOU yang dibuat antara Kepolisian Republik Indonesia (Polri),Kementrian Dalam Negeri (Mendagri) dan Kejaksaan Agung (Kejagung).
"Jadi kalau ada penanganan laporan pengaduan terkait Kepala Desa untuk nanti dikoordinasikan dulu dengan Inspektrorat Daerah. Misalnya ada temuan nanti diperiksa dulu oleh Irda dan ketika ada temuan biasanya minta untuk dikembalikan oleh Kades temuannya berapa," terangnya.
"Dan ini juga sesuai arahan Jaksa Agung (red_ ST Burhanudin) bahwa jangan sampai para Kades dijadikan objek pemeriksaan atau dicari cari kesalahannya. Jadi kalau bisa kita bina kita bimbing dan salah satunya kita lakukan sosialisasi dan pencegahan agar tidak terjadi korupsi,"tambahnya.
Imam berharap,melalui penyuluhan hukum ini kedepan tidak ada lagi seorang kepala desa khususnya diwilayah Kabupaten Cianjur yang terjerat penyalahgunaan dana desa.
"Saya harap tidak ada satupun kepala desa yang menyalahgunakan kewenangannya atau menggunakan anggaran dana desa dan dana desa dan anggaran dana desa untuk kepentingan pribadi," pungkasnya.(Ddy).