PASUNDAN POST ■ CIANJUR - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI segera membuka pendaftaran calon anggota Bawaslu Jawa Barat (Jabar).Pengumuman pendaftaran sendiri akan dibuka pada tanggal (15/3/23) sampai dengan (24/3/23).
Sementara untuk penerimaan pendaftaran bakal calon Anggota Bawaslu Provinsi Jabar pada tanggal (28/4/23) sampai (6/4/23).
Ketua Tim Seleksi Bawaslu Jabar Rafih Sriwulandari, menjelaskan,dari tujuh komisioner Bawaslu Jabar nantinya akan terafirmasi 30 persen keterwakilan kaum disabilitas,perempuan dan budayawan.
"Dengan membuka ruang diskusi aktif, banyak keterwakilan perempuan, kaum disabilitas, dan kaum adat atau budayawan yang sangat antusias," kata Rafih kepada wartawan saat melakukan sosialisai pada Kamis (9/3/23) kemarin di ballroom hotel Sanga Buana Pacet.
Rafih menerangkan,pihaknya menganggap sosialisasi harus dilakukan secara masif agar tersampaikan kepada semua warga jawa barat.
"Dengan melakukan tatap muka langsung tugas kami menangkap potensi 30 persen, keterwakilan perempuan, kaum disabilitas, dan kaum adat," ucapnya.
Dalam sosialisi tersebut,batas minimal ditargetkan bisa mencapai 210 orang meski yang nantinya aya akan dipilih hanya tujuh orang.
"Tugas kami meloloskan 14 orang itu sudah bagus," bebernya.
Guna mendeteksi calon tersebut apakah terafeliasi dengan parpol atau tidak, Bawaslu Jabar juga akan menggandeng Badan Intelijen Negara (BIN).
Sementara itu, Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Cianjur, Asep Tandang melakukan sosialisasi produk hukum dari Bawaslu RI yang dihadiri dari Organisasi Masyarakat (Ormas), Organisasi Kemasyarakatan dan Pemuda (OKP) dan para Ketua Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) se Kabupaten Cianjur, Kamis (9/3/2023) di tempat yang sama.
Hal tersebut dilakukan agar Panwascam, OKP, dan juga Ormas yang ada di Cianjur bisa lebih memahami produk hukum jelang pemilu tahun 2024.
“Tujuannya memberikan informasi dan juga sosialisasi berkaitan dengan produk hukum yang telah dikeluarkan oleh Bawaslu RI,"Jelasnya.
Menurutnya, salah satu produk hukum tentang pengawasan pemilu ini peraturan Bawaslu no 5, 7, 8, 9 tahun 2022. Selain itu juga per Bawaslu no 1 tahun 2023 tentang pemantau pemilihan umum dan peraturan Bawaslu no 2 Tahun 2023 tentang pengawasan Partisipatif.
"Sejauh ini pengawasan pemilu sudah dilaksanakan, serta melakukan pencegahan dan penindakan terhadap dugaan pelanggaran pemilu," pungkasnya (Ddy).