PASUNDAN POST ■ CIANJUR - Warga Kampung Tamanjaya Rt 01 Rw 09 Desa Gadog ,Kecamatan Pacet Kabupaten Cianjur, mengeluhkan adanya aktivitas pembangunan villa yang diduga tidak mengantongi izin.
Ketua Rukun Warga (RW) 09 Rudianto mengatakan,jika diwilayahnya terdapat pembangunan villa yang diduga tidak memiliki izin.
"Memang sampai dengan hari ini pihak pemilik bangunan belum ada itikad baik datang kesini untuk sekedar meminta izin lingkungan," kata Rudi kepada wartawan.Sabtu (4/2/23).
Rudi pun menerangkan,bahkan beberapa hari yang lalu pihaknya sempat mendatangi salah satu penunggu atau pekerja pemilik lahan villa sebelumnya.Untuk mempertanyakan status kegiatan pembangunan villa tersebut.
"Iya,saya sudah pertanyakan ke pihak pekerja pemilik lahan villa sebelumnya.Katanya sih persoalan ini sudah ditangani oleh salah satu pegawai Desa Gadog," ujarnya.
Rudi berharap kepada pemerintah menindak tegas kepada pemilik villa sudah mengabaikan ketentuan.
"Saya sih,berharap pemerintah setempat menindak tegas agar kedepan para pemilik lahan yang akan mendirikan bangunan taat dengan aturan,"pintanya.
Sementara itu Kepala Desa Gadog Miftahudin,mengatakan,
pihak pemerintah Desa Gadog belum menerima berkas permohonan izii pembangunan villa.
"Iya,memang belum ada berkas permohonan izin pembangunan villa itu yang masuk ke sini," ucapnya.
Miftah pun menghimbau kepada pemilik villa segera menempuh segala perizinan yang ada agar tidak melanggar peraturan daerah (Perda) Cianjur.
"Saya harap agar seger menempuh segala perizinannya," pungkasnya.(Ddy)