PASUNDAN POST ■ CIANJUR - Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah yang pengisiannya dilakukan secara demokratis.
Masa keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa selama 6 (enam) tahun terhitung sejak tanggal pengucapan sumpah janji jabatan.
Anggota Badan Permusyawaratan Desa dapat dipilih untuk masa keanggotaan paling banyak 3 (tiga) kali secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut. Hal tersebut termaktub didalam Pasal 56 UU 6/2014 tentang Desa.
Namun disamping hal tersebut, juga dikemukakan 9 larangan bagi anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), diantaranya anggota BPD dilarang Menjadi pengurus Partai politik sebagaimana yang diamanatkan didalam pasal 64 UU Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa huruf h.
Tentunya larangan bagi anggota BPD tidak hanya diatur dalam UU Desa, juga diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksana UU Desa, dan Permendagri No 110 Tahun 2016 tentang BPD, yaitu dalam Paragraf 6 Pasal 26.
Namun, apa yang diamanatkan peraturan perundang undangan terkait Desa, ternyata tidak berbanding lurus dengan kondisi yang ada. Ada juga anggota BPD yang diduga terkait dengan Partai Politik menjadi pengurus Partai Politik.
Berdasarkan penelusuran, diwilayah Desa Gadog Kecamatan Pacet Kabupaten Cianjur,Jawa Barat,terdapat salah satu anggota BPD yang diduga merupakan pengurus salah satu Partai Politik.
Salah seorang anggota BPD tersebut yakni berinisial DMS yang kini menjabat Ketua BPD Gadog masa bakti 2019 - 2025.
Diketahui DMS sendiri juga merupakan pimpinan partai politik dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) wilayah Kecamatan Pacet.
Saat dikonfirmasi melalui saluran telepon Ketua DPC Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kabupaten Cianjur Jimmi Perkasa Has pun membenarkan,jika partai berlambang ka,bah yang sudah digawanginya beberapa tahun lalu.Telah memandatkan DMS sebagai Ketua Pimpinan Anak Cabang (PAC) Partai Persatuan Pembangunan Kecamatan Pacet.
"Iya kang,nama ketua PAC nya Dikdik Muhakmad Siddik," ucapnya beberapa waktu lalu. Senin (6/2/23).
Namun,Jimmi pun enggan menjelaskan berapa lama masa jabatan yang sudah disematkan kepada DMS.
"Kalau masa akhirnya jabatannya lupa bulan Febuari atau bulan apa," ujarnya.
Sementara itu H. Hendi salah satu pengurus PPP Kabupaten Cianjur pun mengatakan,jika penunjukan DMS ketua PAC PPP Kecamatan Pacet sudah berdasarkan hasil rapat musyawarah internal partai.
"Memang Dikdik (sapaan akrab) sudah kali menjabat sebagai ketua PAC sampai dengan hari ini yang sebelumya dijabat oleh anaknya pak Haji Chumaedi (red_mantan anggota Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat)," bebernya.
Sementara itu,saat pasundanpost.com mencoba konfirmasi dikantornya terkait hal ini,DMS sang ketua BPD sulit ditemui.(Ddy).