PASUNDAN POST ■ SUKABUMI - Kapala Dinas Sosial Kabupaten Sukabumi, Harun Alrasyid, terancam diberhentikan secara tidak hormat. Ini terjadi lantaran, ia tersandung kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) Surat Perintah Kerja (SPK) fiktif Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi pada Bantuan Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Banprov Jabar) tahun anggaran 2016 lalu.
Hal demikian, disampaikan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM (BKPSDM) Kabupaten Sukabumi, Dadang Budiman, bahwa menurutnya setelah Harun Alrasyid diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi pada Jumat (10/02) tersebut, maka status Pegawai Negeri Sipil (PNS) diberhentikan untuk sementara waktu.
"Kalau untuk status PNS-nya, untuk sementara waktu diberhentikan dulu. Tapi, kalau namanya kasus tindak pidana korupsi, biasanya statusnya nanti juga akan diberhentikan dengan tidak hormat," kata Dadang
Namun meski demikian, karena kasus yang tersandung Harun Alrasyid kaitannya dengan tindak pidana korupsi dan bukan kasus tindak pidana umum. Maka, pemecatan status PNS dengan cara tidak hormat tersebut, akan dilakukan jika sudah keluar ingkrah dari pengadilan.
"Jadi, tergantung dari ingkrah pengadilan, apakah tetap sebagai tersangka apa ada banding. Itu nanti tergantung di pengadilan. Apakah tetap sebagai tertuduh ditahan langsung, atau ada banding. Itu nanti setelah ingkrah, hasil keputusannya akan keluar," bebernya.
Lebih lanjut Dadang menjelaskan, pasca Kepala Dinas Sosial Kabupaten Sukabumi diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka kasus SPK fiktif oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, maka gaji dan tunjangannya akan dipotong sebesar 50 persen.
"Sebenarnya, saya belum bisa berkomentar. Karena suratnya sedang diproses dulu semuanya. Sedangkan, untuk jabatan ke masa pensiunnya Pak Harun itu tinggal 5 tahun lagi," ujarnya.
Ketika disinggung mengenai jabatan sementara Kepala Dinas Sosial Kabupaten Sukabumi, pasca Harun Alrasyid ditetapkan sebagai tersangka SPK bodong, ia mengaku belum bisa menjawab secara gamblang. Karena, ia harus menunggu terlebih dahulu keputusan secara resmi dari pimpinan, dalam hal ini Bupati Sukabumi, Marwan Hamami.
"Terkait jabatan Kadinsos sementara, sebenarnya sudah ada orangnya. Tapi belum kita buka, karena Pak Bupati-nya sedang di luar kota" pungkasnya. *(M. Afnan)