PASUNDAN POST ■ JAKARTA - Polri menggelar sidang komisi kode etik untuk memutuskan status kepolisian dari Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, pasca-divonis 1,5 tahun dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Joshua.
Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengungkapkan, dari hasil kode etik tersebut, komisi memutuskan bahwa, Richard Eliezer dipertahankan sebagai personel Polri. Atau dengan kata lain, yang bersangkutan tidak dipecat.
"Terduga pelanggar masih dapat dipertahankan untuk tetap berada dalam dinas Polri," kata Ramadhan kepada wartawan di Gedung Mabes Polri, Jakarta Selatan pada Rabu (22/2/23).
Namun Ramadhan menyebut bahwa, komisi sidang tetap menjatuhkan sanksi etika kepada Richard Eliezer berupa demosi selama satu tahun.
"Perilaku pelanggar dinyatakam sebagai perbuatan tercela. Kewjiban pelanggar meminta maaf secara lisan dihadapan sidang KKEP dam secara tertulis kepada pimpinan Polri. Sanksi administratif yaitu mutasi bersifat demosi selama satu tahun," ujar Ramadhan.
Ramadhan menjelaskan, pertimbangan hukum dari pada pimpinan komisi sidang etik bahwa terduga pelanggar belum pernah dihukum karena melakukan pelanggaran, baik disiplin, kode etik, maupun pidana.
Terduga pelanggar juga telah mengakui kesalahan dan menyesali perbuatan kepada keluarga korban.Sehingga terduga pelanggar telah menjadi justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerja sama.
"Dimana pelaku yang lainnya dalam sidang pidana pengadilan negeri Jakarta Selatan berusaha mengaburkan fakta yang sebenarnya dengan berbagai cara, merusak, menghilangkan barang bukti dan memanfaatkan pengaruh kekuasaan. Tetapi justru kejujuran terduga pelanggar dengan berbagai risiko telah turut mengungkap fakta yang sebenarnya terjadi," ucapnya.
Disamping itu lanjut Ramadhan,terduga pelanggar bersikap sopan dan bekerja sama dengan baik selama di persidangan sehingga sidang berjalan lancar dan terbuka.
"Terduga pelanggar masih berusia muda, masih berusia 24 tahun, masih berpeluang memiliki masa depan yang baik apalagi dia sudah menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya di kemudian hari," paparnya.
Pertimbangan komisi etik juga semua tindakan yang dilakukan terduga pelanggar dalam keadaan terpaksa dan karena tidak berani menolak perintah atasan.
"Jadi dengan bantuan terduga, pelanggar yang mau bekerja sama dan memberikan keterangan yanh sejujurnya sehingga perkara meninggalnya Brigadir J dapat terungkap," pungkasnya.(Red).