Notification

×

Iklan

Iklan

Paripurna Pertama 2023 Pembentukan Pansus Tatib DPRD Kabupaten Sukabumi

Selasa, 10 Januari 2023 | 19:22 WIB Last Updated 2023-02-12T18:26:04Z
PASUNDAN POST ■ SUKABUMI - Rapat Paripurna pertama tahun 2023 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi dilaksanakan di aula utama Gedung DPRD, Jalan Jajaway, Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi.

Ketua DPRD kabupaten Sukabumi, Yudha Sukmagara selepas pimpin Paripurna kepada awak media mengungkapkan, Rapat Paripurna pertama ini merupakan implementasi hasil Badan Musyawarah (Bamus) DPRD pada Selasa (3/1) lalu, dengan pembahasan pembentukan dan penetapan panitia khusus menetapkan perubahan tata tertib DPRD.

Yudha Sukmagara menjelaskan, hal tersebut didasari oleh Peraturan Pemerintah nomor 1 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota, bahwa DPRD yang akan merevisi dan melakukan perubahan tata tertib harus sesuai dengan PP tersebut. Demikian pula pasal apa saja yang

mungkin bertentangan dan tidak bisa dilaksanakan atau diimplementasikan dalam pelaksanaan fungsinya kami kembali sarankan agar pasal yang memberatkan atau bertentangan dengan tugas DPRD pada PP Nomor 12 Tahun 2018 agar disinkronisasikan dengan pemerintah daerah sebagai mitra dalam hal ini yaitu Sekretariat DPRD.

Salah satu hasil dari Rapat Paripurna ini, Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi kepada awak media menjelaskan.

"Kami berharap kepada panitia khusus yang telah dibentuk terdiri dari 8 Fraksi dan 15 orang setelah paripurna untuk segera melakukan rapat internal guna memilih dan menetapkan Pimpinan Pansus serta menyusun rencana jadwal pembahasannya. Sebagaimana amanat peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Tata Tertib berikut Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2021 Pasal 120 menyatakan bahwa perlu dibentuknya panitia khusus dalam pembahasannya atas usul anggota DPRD setelah mendapat pertimbangan Badan Musyawarah," beber Yudha Sukmagara.*(As)
×
Berita Terbaru Update