Notification

×

Iklan

Iklan

Kejari Sukabumi Terima Kembali Uang Titipan Kerugian Negara Rp.4,2 Miliar

Jumat, 17 Februari 2023 | 14:09 WIB Last Updated 2023-02-17T07:31:42Z
PASUNDAN POST ■ SUKABUMI - Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi kembali menerima penitipan uang dari Bank Jabar Banten (BJB) Cabang Palabuhanratu.

Hal tersebut terkait kasus SPK Fiktif Anggaran untuk anggaran Banprov di Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi.

“Untuk hari ini jumlah yang distorkan melalui Kejari Kabupaten Sukabumi nilainya adalah Rp 4,2 miliar,” kata Rachmat Abadi, Kepala Cabang BJB Palabuhanratu di Kejari Kabupaten Sukabumi, Jumat (17/2/2023).

Rachmat menambahkan, penyetoran ini dilakukan untuk kali kelima. Total uang yang sudah disetorkan adalah Rp 19.148.901.536.

“Kami mengucapkan terimakasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada tim Kejari terutama tim dari Tindak Pidana Khusus,” kata Rachmat.

“Dan tentunya kami akan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung,” tambah dia.

Selanjutnya uang yang sudah dititipkan melalui Kejari Kabupaten Sukabumi akan dikembalikan ke kas daerah.

Seperti diketahui kasus SPK Fiktif menjerat tiga orang tersangka dari Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi yang menjabat pada masa jabatan 2016.

Kasus ini dinilai sudah merugikan keuangan negara lebih dari Rp 37 miliar. Tepatnya Rp 37.337.076.82. (M. Afnan)
×
Berita Terbaru Update