PASUNDAN POST ■ CIANJUR - Jajaran Trantib Kecamatan Cipanas Kabupaten Cianjur, melakukan penertiban puluhan baliho dan spanduk Partai Politik yang berdiri di sepanjang Jalan Raya Protokol Cipanas.
Kepala Seksi Trantibum Kecamatan Cipanas Bambang Panca Komara mengatakan,puluhan spanduk dan baliho tersebut selain telah merusak keindahan kota juga tidak mengantongi izin.
Menurut Bambang,penertiban belasan baligho tersebut juga dalam penegakan peraturan daerah (Perda) Cianjur nomor 1 tahun 2019 tentang ketertiban umum.
"Kondisi baligho juga memang sudah banyak yang rusak melintang di tengah jalan ada juga yang jatuh keselokan ada juga yang sengaja di pasang di pohon.Sehingga sangat mengotori lingkungan dan membahayakan pengguna jalan," ujarnya kepada wartawan.Kamis (8/2/23).
Bambang menerangkan,saat ini baligho - baligho dan spanduk yang sebagian besar dari Partai Politik (Parpol) itu telah ia amankan di kantor Pemerintah Kecamatan Cipanas.
"Himbauan saya kalau mau pasang lagi baligho pasang ditempat aman dan jangan di pasang di pohon.Sehingga pemasangan balighonya nyaman untuk keindahan kota dan ada estetikanya," pungkasnya.(Ddy)