PASUNDAN POST ■ CIANJUR - Kepala Bidang Penataan Kerja Sama Desa Dinas Permberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Cianjur Dendy Kristianto menegaskan, anggota Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) yang terlibat jadi pengurus Partai Politik sebaiknya mengundurkan diri dari keanggotaan BPD.
"Kalau didalam regulasi sudah jelas di Undang Undang (UUD),Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Bupati (Perbup) terkait BPD itu dilarang jadi pengurus Partai Politik," ucap Dendy melalui saluran telepon.Senin (7/2/23).
Dendy mengatakan,jikalau penunjukan kepengurusan Partai Politik untuk anggota BPD tersebut dalam rangka menyongsong Pemilihan Umum (Pemilu) serentak tahun 2024 nanti.
"Yang bersangkutan harus mengundurkan diri dari BPD kalau mau berkiprah di Partai Politik atau sebaliknya mundur dari pengurus Partai Politik kalau mau di BPD," ujarnya.
Meski diakuinya,pihak DPMD Cianjur sendiri belum menerima laporan resmi dari masyarakat terkait adanya pemberitaan salah seorang anggota BPD Gadog menjabat sebagai ketua berinisial DMS.Diduga terlibat dalam kepengurusan Partai Politik.
"Harus ada laporan dulu kan kita tidak tahu yang bersangkutan jadi pengurus (red_Parpol) atau tidak.Meski dimedia sudah muncul dan sudah tertulis jelas tentunya kita juga harus lihat surat keputusan (SK) nya dia sebagai ketua PAC PPP," bebernya.
Namun,saat diisinggung mengenai Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Cianjur akan menindaklanjuti persoalan tersebut.
Dendy pun berucap,akan menunggu hasil rekomendasi Bawaslu dan akan melimpahkan temuan tersebut terdahulu ke Pemerintah Kecamatan selaku yang mempunyai fungsi pengawasan dan pembinaan.
"Kalau dari Camat sudah memastikan itu benar usulan pemberhentiannya dari Camat akan kami proses," pungkasnya.(Ddy)