Notification

×

Iklan

Iklan

Polisi Cianjur Ringkus Kawanan Perampok Minimarket

Selasa, 17 Januari 2023 | 09:15 WIB Last Updated 2023-01-17T02:30:07Z
PASUNDAN POST ■  CIANJUR – Satreskrim Polres Cianjur menangkap kawanan perampok minimarket yang telah melancarkan aksinya di 14 lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Cianjur,Jawa Barat.

Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan menjelaskan,kelima pelaku komplotan specialis perampok minimarket tersebut masing - masing berinisial TS,AA,J,ES dan ON (status meninggal karena sakit).

"Dari tangan pelaku petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit mobil Mitsubishi L300, 3 buah gunting, 1 bilah golok, 1 kunci pas dan 1 buah kaos yang dimodifikasi untuk menutup bagian wajah," kata Doni kepada wartawan baru baru ini.

Doni menerangkan,kronoligis kejadian perampokan bermula pada hari Jumat (22/6/22) lalu pada pukul 06.15 WIB di minimarket alfamart di Jalan Raya Bandung Kampung Gandaria Desa Ciherang Kecamatan Karangtengah Kabupaten Cianjur.

"Laporan telah terjadi pencurian dengan pemberatan dan barang yang di ambil berupa roko berbagai merk, alat kosmetik dan dari keterangan pelapor yang merupakan kepala toko pihaknya telah mengalami kerugian sebesar Rp. 21 juta lebih," ujarnya.

Dari kejadian tersebut,lanjut Doni,kemudian petugas melakukan penyelidikan dengan melakukan pemantauan kepada terduga para pelaku pada Senin (2/1/23) kemarin sekitar pukul 02 : 00 WIB di Alfamart Primavera Residen Desa Bojong Kecamatan Kelapa Nunggal Kabupaten Bogor. 

"Setelah para pelaku beraksi melakukan pencurian dan oleh petugas berhasil di tangkap,dalam perjalanan salah satu pelaku ON yang diketahui merupakan residivis pencurian di tiga kota,mengalami sakit dan dibawa ke Rumah sakit, dimana pada saat perawatan meninggal dunia," bebernya.

“Adapun Modus Operandi para pelaku secara sekutu menggunakan 1 Unit kendaraan mobil Mitsubishi L300 menuju sasaran minimarket yang sudah tutup,para pelaku memanjat atap dan memotong atap dan selanjutnya masuk kedalam toko dan membelokan alat rekaman cctv lalu mengambil barang berharga dari dalam minimarket," tandasnya.

Atas perbuatannya,para pelaku dijerat Pasal ayat 2 363 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.(Ddy).

×
Berita Terbaru Update