PASUNDAN POST ■ CIANJUR - DR (21) seorang warga kampung Ciketug RT 01 RW 04 Desa Sindangjaya,Kecamatan Cipanas,Kabupaten Cianjur,yang menjadi korban dugaan penganiayaan oleh Kepala Desa (Kades) Sindangjaya akan melaporkan kasusnya ke Kepolisian Sektor (Polsek) Pacet.
"Insya allah,saya akan laporkan kasus penganiayaan ini kepada polisi," kata Dede kepada wartawan melalui sambungan telepon.Rabu (13/12/2022).
Dede menjelaskan,laporan dugaan penganiayaan tersebut sengaja dilakukannya agar kedepan tidak ada lagi oknum kepala desa yang masih berprilaku arogan kepada warganya.
"Apalagi dia seorang Kades yang dipercaya masyarakat.Jadi harus mencontohkan yang baik buat warganya jangan arogan,"ujarnya.
Sementara itu,Kanit Reskrim Polsek Pacet Ipda Daang Elvan saat dikonfirmasi mempersilahkan,kepada korban untuk melaporkan kasus dugaan penganiayaan tersebut kepada polisi.
"Silahkan laporkan saja kalau memang ada terjadi penganiayaan," singkatnya. (Ddy)