PASUNDAN POST ■ CIANJUR - Komisi A DPRD Cianjur melakukan inpeksi mendadak (sidak) ke gerai starbucks di Jalan Dr. Muwardi, Senin, (14/11/2022).
Dalam sidak tersebut, DPRD bersama Dinas terkait dari Satpol PP, Dinas PUPR, DPMPTSP, dan Dinas Perkim Kabupaten Cianjur langsung menyegel gerai tersebut.
Wakil Ketua Komisi A DPRD Cianjur M. Isnaeni mengatakan, sidak yang dilakukan mendapati temuan berupa ijin alih fungsi bangunan yang saat ini termasuk kafe yang menjual produk kopi
"Jadi bangunan seharusnya kafe malah ijinnya toko," katanya.
Isanaeni menjelaskan selain itu, pihaknya juga menemukan starbuck belum memiliki ijin Sertifikat Layak Fungsi (SLF) dan kajian analis dampak lalu lintas (Amdalalin).
"Coba bayangkan bagaimana jika pengunjung sedang diatas kemudian roboh kan itu berbahaya. Kemudian itu ijin amdal lalin belum ada, itu memakai marka jalan,"ujarnya.
Isnaeni menambahkan,pihaknya pun memberi waktu kepada starbucks selama satu bulan untuk memenuhi beberapa ijin.
"Sementara kita pasang stiker pengawasan, jika 30 hari tidak diindahkan maka akan ada sanksi penutupan," tegasnya.
Sementara pihak Starbucks melalui Store Manager Tio mengatakan, mengenai ijin yang dianggap belum memenuhi bukan merupakan kewenangannya.
"Kalau itu saya tidak tau, terkait ijin ada bagiannya," tandasnya. (Ddy).