PASUNDAN POST ■ Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi menerima miliaran uang titipan dari sejumlah perusahaan yang diduga hasil korupsi melalui modus Surat Perintah Kerja (SPK) bodong atau fiktif melalui pembangunan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Sukabumi pada tahun 2016, Selasa (15/11/22) sekitar pukul 20.00 WIB.
Dari total Rp25 miliar, Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi baru menerima uang titipan tersebut senilai Rp4,3 miliar.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Siju mengatakan, malam ini telah dilakukan penitipan uang terkait dengan adanya dugaan tindak pidana korupsi melalui SPK fiktif pada keuangan Kantor Cabang Bank BJB Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi.
Uang tersebut dari bantuan Provinsi Jawa Barat kepada Dinas Kesahatan Kabupaten Sukabumi tahun anggaran 2016
Sementara itu, Kasi Tindak Pidana Khusus (Pidsus), Ratno Timur Habeahan Pasaribu mengatakan, uang sebanyak Rp4,3 miliar tersebut berasal dari 5 perusahaan dari jumlah total 36 perusahaan yang melakukan pembangunan proyek pada Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi.
“Kita masih menunggu lagi perusahaan lainnya untuk mengembalikan uang dari dugaan uang korupsi ini, sementara jumlah uang yang baru dititipkan saat ini baru Rp4,3 miliar,” pungkasnya.
Hasil pantauan, perhitungan uang titipan tersebut dilakukan di Aula Gedung Kejari Kabupaten Sukabumi oleh tim penyidik Kejaksaan dibawah pimpinan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Siju, Kasi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Ratno Timur Habeahan Pasaribu didampingi Kasi Intelijen pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Tigor Untung Marjuki dan Pimpinan Cabang Kantor Bank BJB Palabuhanratu, Rahmat Abadi. *(M. Afnan)