PASUNDAN POST ■ CIANJUR - Massa buruh mengatasnamakan dari Serikat Pekerja Nasional (SPN) dan PPMI menggelar aksi unjuk rasa didepan kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Cianjur, Rabu (16/11/2022).
Ribuan buruh tiba dilokasi sekitar pukul 13.00 wib usai melakukan aksi long march.
Meski aksi long march ini sempat membuat arus kendaraan Jalan Abdullah Bin Nuh Cianjur sempat tersendat.
Pantauan,didepan kantor DPRD Cianjur tampak para buruh pun membentangkan beberapa sepanduk dan meneriakan tuntutan berupa.
Menolak undang undang (UU) omnibus laut cipta kerja nomor 11 tahun 2020.
Menolak penetapan UMK Kabupaten atau kota menggunakan PP 36 tahun 2021.
Menolak pemberhentian hubungan kerja (PHK) dengan alasan resesi global.
Serta menaikan upah minimum kerja (UMK) Kabupaten Cianjur tahun 2023 sebesar 24% dan minimal 15%.
AS (26) salah satu buruh yang bekerja di PT PYI berharap kepada pemerintah agar segera merealisasikan segala tuntutannya.
"Dengan empat tuntutan ini kami harap pemerintah segera mengabulkan demi kesejahteraan para buruh," singkatnya.(Ddy)