PASUNDAN POST ■ CIANJUR - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Cianjur Usep Agus Jawari membenarkan adanya dua calon peserta Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) yang berasal dari mantan calon anggota legislatif.
Namun diakuinya Usep, kedua calon peserta Panwascam yang engan disebutkan nama dan partai dari manakah tersebut gagal mengikuti test seleksi lainnya.
Karena kedua calon tersebut terdeteksi
akun Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).
Usep mengatakan,berdasarkan hasil test seleksi peserta Panwascam dari 581 orang yang mengikuti test.Terdapat 42 orang peserta yang tidak lolos.
"Jadi yang lolos administrasi itu 539 peserta, berarti yang tidak lolos berarti 42 peserta," kata Usep kepada wartawan.Jum,at (14/10/2022) kemarin.
Usep menjelaskan,dari 42 orang peserta yang dinyatakan tidak lolos tersebut, dua diantaranya adalah mantan calon anggota legislatif pada tahun 2019 lalu.
"Gagal lolos karena yang pertama berkas kurang lengkap, usia kurang dari 25 tahun, juga ada dua yang tercatat sebagai caleg 2019 anggota DPRD Kabupaten Cianjur," bebernya.
Usep menambahkan, adapun 539 peserta yang sudah lolos akan melaksanakan tes seleksi lainnya.Untuk tahap selanjutnya para peserta yang lolos akan melaksanakan test tertulis berbasis online Computer Assisted Test (CAT).
"Sistemnya itu nanti dibagi sesi jadi sehari itu sampai lima sesi, satu sesi terdiri 80 orang dan satu sesinya di beri waktu dia harus mengerjakan soalnya itu 90 menit dan yang enam besar itu yang lolos test tertulis itu dia berhak masuk tes wawancara. Dan hasilnya akan di umumkan, untuk jadwalnya belum tentu," pungkasnya.(Ddy).