Notification

×

Iklan

Iklan


Rugikan Negara Rp 500 juta, Mantan Kades Tegalpanjang Resmi Ditahan Kajaksaan Kabupaten Sukabumi

Selasa, 18 Oktober 2022 | 15:44 WIB Last Updated 2022-10-19T13:59:26Z
PASUNDAN POST ■  SUKABUMI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi resmi menahan mantan Kepala Desa (Kades) Tegalpanjang Muhamad Risman, pada  Selas (18/10/2022) sekira pukul 12.15 wib.

Muhamad Risman, resmi ditahan penyidik usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyahgunaan anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes) Tegalpanjang tahun 2018 hingga 2019 lalu.

Meski Muhamad Risman sendiri sempat menjadi daftar pencarian orang (DPO) karena berupaya kabur saat proses pemeriksaan. Hingga akhirnya berhasil ditangkap oleh Aparat Penegak Hukum pada (16/10/2022) lalu diwilayah Tasikmalaya, Jawa Barat.

Berdasarkan penulusuran, Muhammad Risman sendiri pernah menjabat sebagai Kades Tegalpanjang periode 2013 sampai dengan 2018.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Kabupaten Sukabumi, Ratno Timur Habeahan Pasaribu mengatakan bahwa pihaknya hari ini telah menerima pelimpahan tahap II, tersangka MR berikut barang bukti kasus dugaan korupsi dari penyidik Polres Sukabumi Kota. 

"Berdasarkan perhitungan dari inspektorat daerah tersangka diduga telah merugikan negara senilai Rp 595 juta lebih," ujarnya.

Ratno mengatakan, dana tersebut tersangka gunakan untuk membangun rumah dan modal usaha pribadinya. Saat ini tersangka MR sudah dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Warungkiara, Kabupaten Sukabumi sebagai tahanan titipan. 

Ratno menambahkan, guna mempertangungjawabkan perbuatannya, tersangka MR akan dijerat dengan Pasal 3 Undang Undang Tipikor no 20 tahun 2021.

"Ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara apabila tidak ada pengembalian kerugian negara ," ucapnya. 

Sementara itu kuasa hukum tersangka, Andi Yules berharap, ada keringanan hukuman terhadap kliennya.

"Karena klien kami telah memberikan keterangan secara jujur dan mengakui perbuatannya serta tidak berbelit-belit selama pemeriksaan hingga menjadi tersangka,"tandasnya. (M. Afnan)
×
Berita Terbaru Update