PASUNDAN POST ■ CIANJUR - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cianjur menangkap tersangka penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar sebanyak 748 liter dan 35 liter jenis Pertalite.
Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan mengatakan, tersangka yang berhasil diamankan yaitu inisial HE dan AK.Kedua tersangka berhasil diamankan dilokasi yang berbeda.
"Tersangka AK diamankan di Kecamatan Cikalongkulon,tersangka kedapatan mengangkut BBM Subsidi jenis Solar sebanyak 22 jerigen berisikan 748 liter menggunakan kendaraan roda 4 merk Toyota Kijang Kapsul," ujarnya.
Sementara,tersangka HE berhasil diamankan saat menuju arah Kecamatan Tanjungsari Kabupaten Bogor,diketahui tersangka mengangkut BBM Subsidi jenis Pertalite sebanyak 10 jerigen berisikan 35 liter menggunakan kendaraan roda 4 merk Toyota Kijang kapsul.
"Modus operandi tersangka AK yaitu mengisi solar langsung kedalam jerigen hingga penuh sedangkan tersangka HE mengisi bensin pertalite ke tangki mobilnya lalu memindahkannya kedalam jerigen menggunakan fuel pump (alat sedot BBM)," bebernya.
Doni menerangkan,oleh tersangka BBM subsidi tersebut rencananya akan dijual eceran, dari hasil penjualan BBM bersubsidi tersebut, para terangka mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 2.000 per liternya.
"Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 55 Jo 53 huruf b Jo Pasal 23 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2001, tetang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun penjara," tandasnya.(Ddy)