PASUNDAN POST ■ CIANJUR - Wacana kenaikan tarif retribusi kawasan wisata Cibodas oleh Pemerintah Kabupaten Cianjur dianggap tidak tepat jika diterapkan saat ini.Untuk itu, wacana tersebut harus dikaji lagi.
Ketua Komisi B DPRD Cianjur Diki Ismail mengatakan, terkait tuntutan para pedagang Pasar Wisata Cibodas pihaknya sudah membuat nota komisi.
"Komisi B sudah membikin nota komisi untuk menunda sementara kenaikan tarif retribusi sebelum semuanya kondusif," kata Diki kepada wartawan.Rabu (12/10/2022).
Diki meminta kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cianjur dalam hal ini ketika akan meningkatkan pendapatan anggaran daerah (PAD) juga harus sejalan dengan kesejahteraan masyarakat.
"Insyaallah kedepan disesuaikan jadwal komisi kita akan membedah secara khusus bagaimana ini Cibodas supaya kedepannya tidak selalu menjadi polemik hingga hari ini," ujarnya.
Sementara itu anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Cimacan Kosim menerangkan,terkait masalah tiket masuk menuju kawasan wisata Cibodas senilai Rp 12 ribu/orang saja saat ini masih terus diperdebatkan dan disoal oleh para pedagang.
Kini muncul lagi rencana kenaikan tarif retribusi tiket kawasan Cibodas dari harga 12 ribu ke 18 ribu.
Menurutnya kenaikan harga retribusi tersebut sangat berdampak pada pendapatan para pedagang kawasan Cibodas.Dari sebelumnya Rp 7 ribu/orang menjadi Rp 12 ribu/orang.
"Tiba-tiba kemarin muncul lagi Perbup nomor 7 Tahun 2022 tentang penyesuaian tarif kebun raya Cibodas menjadi Rp 18 ribu.Dari tiket 12 ribu saja para pengunjung sudah berkurang, apalagi sekarang," beber Kosim.
Kosim menjelaskan, umumnya para wisatawan yang akan berkunjung ke Cibodas rata - rata dari kalangan para pendaki.Sehingga target penggungjung wisatawan dari biasanya mencapai 1000 sampai dengan 2000 orang.Kini jadi berkurang.
"Sekarang berkurang, karena wisatawan tersebut lebih memilih membeli tiket di Gunung Putri, akibatnya para pedagang omsetnya berkurang lantaran sepi pengunjung," imbuhnya.
Kosim berharap kepada Pemkab Cianjur untuk mengkaji ulang wacana kenaikan retribusi tersebut.Karena akan berdampak pada angka pengunjung.
"Saya harap kepada pemerintah untuk dikaji ulang aturan,karena jelas aturan ini akan berdampak pada masyarakat pedagang kecil," tandasnya.(Ddy)