PASUNDAN POST ■ CIANJUR - Kepala Desa Sukajaya Dedi Hidayat yang tersandung kasus dugaan penganiyaan terhadap pemilik bengkel di Kampung Kadudampit, Desa Rancagoong, Kecamatan Cilaku,Kabupaten Cianjur,pada Juli tahun 2022 lalu sedang menjalani pemeriksaan.
Sang kuwu memilih bungkam saat diwawancai sejumlah wartawan seusai menjalani pemeriksaan kedua oleh penyidik.
Dengan menggunakan mobil hitam Dedi pun dengan buru buru meninggalkan ruang unit 1 markas kepolisian resor (Polres) Cianjur.
Kasat Reskrim Polres Cianjur AKP Septiawan Adi membenarkan, pihaknya telah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan kembali kepada Kades Sukajaya.
"Hari ini kita lakukan pemeriksaan yang kedua kalinya," ujar Adi pada Kamis (12/10/2022) kemarin.
Adi mengatakan,dalam perkara dugaan penganiayaan yang ditanganinya ini.Pihaknya turut memeriksa saksi-saksi lainnya.
"Saksi kurang lebih 7 saksi kita periksa pelapor dan terlapor," bebernya.
Adi menambahkan,pihak kepolisian belum bisa memastikan kapan status tersangka yang akan disematkan terhadap kades Sukajaya.
"Sementara fokus akan kembali melakukan gelar perkara dan secepatnya kita akan gelar perkara lagi," tandasnya.(Ddy).