Notification

×

Iklan

Iklan


Babak Baru Kasus SPK Fiktip Dinkes Kabupaten Sukabumi, Penyidik Periksa Eks Dirut RSUD Sekarwangi

Kamis, 06 Oktober 2022 | 13:43 WIB Last Updated 2022-10-12T12:53:57Z
PASUNDAN POST ■  SUKABUMI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi masih terus mendalami kasus tindak pidana korupsi SPK fiktip di Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Sukabumi, untuk mencari fakta baru dan kemungkinan ada tersangka dalam kasus itu.

Dalam kasus yang diduga sudah merugikan negara senilai Rp 25 milyar tersebut,pihak Kejaksaan Kabupaten Sukabumi saat ini sudah memeriksa AL, mantan Direktur Utama (Dirut) Rumah Sakit Umum Daerah Sekarwangi (RSUDS) sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi surat perintah kerja (SPK) fiktip tahun 2016.

Pantauan awak media, terlihat (AL) keluar dengan mengunakan topi putih memakai baju kemeja putih dan celana jeans meninggalkan gedung Kejari Kabupaten Sukabumi tepatnya pada pukul 14:30 Wib langsung menaiki angkutan umum jurusan Cibadak-Cisaat.

Kepala Sub Seksi Penyidikan Tindak Pidana Khusus Kejari Kabupaten Sukabumi, Elga Nur Fazrin mengatakan, laporan dari Masyarakat itu, nantinya, akan di proses sesuai dengan prosedur hukum tentu saja sesuai dengan petunjuk dari pimpinan.

"Ini semua atas perintah dari pimpinan yang mengeluarkan surat perintah penyelidikan untuk mengusut kasus dugaan SPK fiktif pada Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi,” ungkap Elga saat ditemui.

Elga menjelaskan, dugaan kasus SPK fiktip tersebut saat ini statusnya masih dalam proses penyelidikan yang sedang dilakukan oleh bidang Pidsus Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi.

"Pihak penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengumpulkan keterangan maupun data dokumen. Kemudian akan kita analisa, apakah dugaan tersebut mengarah ke tindak pidana korupsi apa bukan, ini semua dalam rangka pelayanan kepada publik guna menentukan kepastian hukum," tandasnya. (M.Afnan).
×
Berita Terbaru Update